BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolres Aceh Besar Himbau Pengusaha Galian C Patuhi Perizinan dan Aturan Lingkungan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 08:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Aceh Besar – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., memberikan himbauan penting kepada para pengusaha Galian C di wilayahnya.

Dalam himbauannya, beliau menegaskan perlunya para pengusaha Galian C memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Pengamanan Sepakbola Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, Wakapolda Aceh Lakukan Ini

Kepolisian wilayah Aceh Besar akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dikunjungi Kaops NCS Polri, Gus Baha Doakan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Kapolres juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Terapkan _One Way_ untuk Urai Kemacetan saat Arus Balik

Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditoleransi. Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar.

Baca Juga

Polda Aceh

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Turut Dihadiri Personel Bidhumas Polda Aceh Secara Virtual

Polda Aceh

Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipidkor Pengadaan Bebek

Polda Aceh

Tiga Satker Jajaran Polda Aceh Bergabung Gelar Gerai Vaksin di Banda Aceh dan Aceh Besar

Polda Aceh

Single “OK” dari Tiwi T2 Pukau Pengunjung Bhayangkara Fest 2023

Polda Aceh

Strategi Polri Sukseskan Penyelenggaraan KTT IAF ke-2 di Bali

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh beserta Personel Gelar Baksos dan Bansos

Polda Aceh

Melalui Kegiatan Binrohtal Kita Panjatkan Do’a Untuk Kesuksesan Tugas Polri Dalam Pengamanan Tahapan Pemilu

Polda Aceh

Kapolda Aceh: Bhabinkamtibmas Harus Punya Kemampuan Literasi yang Baik