Berita News terviral

KIP : Lima bakal calon anggota DPRK Banda Aceh ajukan perubahan nama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 23 Agustus 2023 - 22:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Setelah adanya pengesahan pengadilan atas perubahan nama tersebut, barulah KIP dapat mengubahnya dalam DCT Pemilu 2024.

Fanews.id, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyebutkan lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024 mengajukan perubahan nama.

“Ada lima nama bacaleg DPRK Banda Aceh mengajukan perubahan nama. Lima nama tersebut sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Solidaritas Anggota DPRK Banda Aceh dengan Korban Kebakaran

Berbagai alasan bacaleg mengajukan perubahan nama, di antaranya disesuaikan dengan nama familier di tengah masyarakat. Ada juga mengajukan perubahan nama karena nama sebelum singkatan dan lainnya, termasuk menambahkan nama orang tua.

Nama bacaleg yang didaftarkan serta ditetapkan dalam DCS adalah nama berdasarkan nama yang tertera di KTP elektronik. Biasanya nama yang tertera tersebut adalah nama berdasarkan akta kelahiran.

“Untuk perubahan nama, harus ada penetapan pengadilan. Kami juga juga menyampaikan kepada partai politik yang bacaleg ingin mengubah nama dalam DPT agar segera mengajukan permohonan ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Gagas Qanun Inovatif untuk Menyelamatkan Keajaiban Tak Benda Kota

Selain menyampaikan permohonan, KIP Kota Banda Aceh juga memfasilitasi sidang keliling permohonan perubahan nama bacaleg tersebut. Persidangan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dengan adanya sidang keliling tersebut, kata Yusri Razali, memudahkan bacaleg mengikuti proses hukum perubahan nama dan identitas kependudukan mereka.

“Setelah adanya pengesahan pengadilan atas perubahan nama tersebut, barulah KIP dapat mengubahnya dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024,” kata Yusri Razali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi mengapresiasi KIP Kota Banda Aceh memfasilitasi sidang keliling permohonan perubahan nama bacaleg tersebut.

“Sidang keliling ini untuk memudahkan masyarakat maupun bacaleg khususnya yang mengajukan permohonan perubahan nama. Karena yang mengajukannya bacaleg, kami menggelar sidang keliling di Kantor KIP Kota Banda Aceh. Pelaksanaan sidang berjalan lancar,” kata Teuku Syarafi.

Baca Juga

Parlementerial

“Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Pemuda Beri Kontribusi bagi Masyarakat

Parlementerial

Safaruddin Ungkap Sejumlah Persoalan Aceh, dari Berkurangnya Otsus, Narkoba, Kekerasan Seksual, Hingga Kemiskinan

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, Sambut Hangat Kunjungan Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk Berbagi Rencana Pembangunan Tahun 2023

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Paripurnakan Pelantikan Wakil Walikota

Parlementerial

DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, Dampingi Pj Wali Kota Banda Aceh Bagikan Kunci Rumah untuk Warga Kurang Mampu

Parlementerial

Hadir di Konsultasi Publik Penyusunan RPD, Ini Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

Parlementerial

Ibu-ibu Majelis Taklim Banda Aceh Ikuti Kemah Al-Qur’an Bersama Ketua DPRK 

Parlementerial

Ketua DPRK Terima Kunjungan Ulama Palestina