Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Sabtu, 23 September 2023 - 22:45 WIB

Dewan dan Pemko Banda Aceh Sepakati APBK Perubahan Tahun Anggaran 2023

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati dan menandatangani dokumen nota kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh. Penandatanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari fraksi – fraksi dewan pada Jumat malam (19/04/2023).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Turut hadir pula Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, segenap Anggota DPRK, Sekdako Wahyudi, Kepala SKPK, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar menyampaikan APBK perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut, karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan kedepan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Harapkan Setiap Gampong Segera Miliki Reusam Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurutnya, anggaran perubahan kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, yang disusun harus didasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran pemko Banda Aceh.

Farid Nyak Umar menambahkan kebijakan perubahan APBK Tahun anggaran 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Dengan demikian diharapkan apbk pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga akan menekan terjadinya silpa tahun anggaran 2023, menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Farid Nyak Umar.

Sementara Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin pada kesempatan itu menerangkan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.242.670.381.829,-, terjadi pengurangan dari APBK Murni TA.2023 sebesar Rp. 12.614.461.316,- atau -1,00%.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Besuk Warga Penderita Autoimun di Gampong Keuramat

Menurutnya Pengurangan tersebut bersumber dari Dana Transfer yaitu alokasi Dana Desa. Namun pada saat pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK, terjadi penyesuaian kembali terhadap alokasi Dana Desa dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda 12 Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.260.406.368.829,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.121.525.684,- atau 0,41% dari Pendapatan Daerah dalam APBK Murni TA.2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 1.255.284.843.145,-.

Belanja Daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.295.471.832.597,- terjadi peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 32.986.989.452,- atau 2,61% dari yang direncanakan pada APBK Murni TA.2023 sebesar Rp. 1.262.484.843.145,-.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Dikatakan Amiruddin peningkatan belanja tersebut disebabkan adanya penambahan belanja berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan 13 adanya penyesuaian Silpa yang dianggarkan pada belanja daerah.

Selanjutnya Penerimaaan Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.10.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 37.865.463.768,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 27.865.463.768,-.

Peningkatan tersebut bersumber dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

“Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan pada Perubahan APBK TA.2023 14 sebesar Rp.2.800.000.000,- tidak mengalami perubahan,” kata Amiruddin. []

Baca Juga

Parlementerial

Dewan Ragu Venue PON Rampung Tepat Waktu

Parlementerial

Komisi 1 DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

Parlementerial

Kadis PUPR Terima Kunjungan Banleg DPRK Banda Aceh

Parlementerial

KUA-PPAS APBK Perubahan Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 Disepakati Rp 1,2 T

Parlementerial

DPRA Dukung Gubernur Minta Dubes India Hentikan Kegiatan dan ‘Angkat Kaki’ dari Aceh

Parlementerial

Temui Ketua DPRK Banda Aceh, Pengurus CYDC Curhat Perlunya Regulasi Pemberdayaan Disabilitas

Parlementerial

Irwansyah, Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban APK

Daerah

Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA