Berita News terviral

KIP: Seluruh Bacaleg DPRK Banda Aceh dari PDA Gugur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 25 September 2023 - 22:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Bakal calon leislatif (Bacaleg) DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan oleh Partai Darul Aceh (PDA) semua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alasan semua bacaleg tersebut gugur karena mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran dan dokumen tidak sesuai.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, total jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal berjumlah 572 orang.

“Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Yusri, Jumat, 25 Agustus 2023.

Yusri mengatakan, dari 572 bacaleg, sebanyak 80 bacaleg TMS sehingga yang diumumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Wali Kota Serahkan Raqan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Dewan

Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun ada satu partai yang seluruh Bacalegnya dinyatakan gugur.

“Dalam DCS yang kita umumkan PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran.

“Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur’an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai misalnya namanya lain tapi di KTP lain,” jelasnya., Banda Aceh – Bakal calon leislatif (Bacaleg) DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan oleh Partai Darul Aceh (PDA) semua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alasan semua bacaleg tersebut gugur karena mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran dan dokumen tidak sesuai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Inisiatif Anggota DPRK Banda Aceh: Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Standar Nasional

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, total jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal berjumlah 572 orang.

“Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Yusri, Jumat, 25 Agustus 2023.

Yusri mengatakan, dari 572 bacaleg, sebanyak 80 bacaleg TMS sehingga yang diumumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh dan Dinas PUPR Kolaborasi dalam Tinjauan Lapangan yang Membangun

Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun ada satu partai yang seluruh Bacalegnya dinyatakan gugur.

“Dalam DCS yang kita umumkan PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran.

“Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur’an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai misalnya namanya lain tapi di KTP lain,” jelasnya.

Baca Juga

Parlementerial

Ketua DPRK Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025

Parlementerial

Anggota DPRA Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT

Parlementerial

“Ketua Komisi VI DPR Aceh Buka Pelatihan Kewirausahaan Santri Dayah

Parlementerial

Wakil Ketua DPRA Sorot Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren

Parlementerial

Safaruddin Salurkan Bantuan Tanggap Darurat bagi Korban Kebakaran di Abdya

Parlementerial

DPRK Aceh Besar Terima Kunker Banmus DPRD Kota Bukit Tinggi

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Pemerintah Kota Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

Daerah

DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan