Fanews.id, Banda Aceh – Bakal calon leislatif (Bacaleg) DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan oleh Partai Darul Aceh (PDA) semua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alasan semua bacaleg tersebut gugur karena mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran dan dokumen tidak sesuai.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, total jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal berjumlah 572 orang.
“Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Yusri, Jumat, 25 Agustus 2023.
Yusri mengatakan, dari 572 bacaleg, sebanyak 80 bacaleg TMS sehingga yang diumumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat.
Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun ada satu partai yang seluruh Bacalegnya dinyatakan gugur.
“Dalam DCS yang kita umumkan PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS,” ujarnya.
Yusri menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran.
“Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur’an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai misalnya namanya lain tapi di KTP lain,” jelasnya., Banda Aceh – Bakal calon leislatif (Bacaleg) DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan oleh Partai Darul Aceh (PDA) semua Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alasan semua bacaleg tersebut gugur karena mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran dan dokumen tidak sesuai.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, total jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal berjumlah 572 orang.
“Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Yusri, Jumat, 25 Agustus 2023.
Yusri mengatakan, dari 572 bacaleg, sebanyak 80 bacaleg TMS sehingga yang diumumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat.
Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun ada satu partai yang seluruh Bacalegnya dinyatakan gugur.
“Dalam DCS yang kita umumkan PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS,” ujarnya.
Yusri menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Quran.
“Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur’an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai misalnya namanya lain tapi di KTP lain,” jelasnya.