Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Jumat, 1 September 2023 - 11:23 WIB

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024

0:00

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dewan yang berlangsung di Ruang Utama, Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Pada Jumat (01/09/2023) sore.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husnda dan segenap anggota DPRK. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin dan Plt Sekda Wahyudi, para SKPK Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Solidaritas Anggota DPRK Banda Aceh dengan Korban Kebakaran

Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.

Menurut Farid Nyak Umar dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran, serta urgensi program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan dalam dokumen R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 pada masing-masing SKPK di jajaran pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fraksi PAN tak Usul Bakri Siddiq sebagai Calon Pj Wali Kota Banda Aceh, Dinilai tak Serius 

Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.

“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024, antara pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (legislatif),” sebut Farid Nyak Umar.

Adapun gambaran ringkas terhadap RKUA dan PPAS 2024 telah disampaikan oleh pj wali kota saat penyerahan dokumen kepada pihak legislatif pada14 Agustus 2023 lalu. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.187.718.664.188. Angka ini turun 5,38 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2023 sebesar Rp 1.255.284.843.145.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Peresmian Poliklinik Terpadu Az Zaitun di RSUD Meuraxa

Adapun sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp 288.440.965.342, Pendapatan Transfer sebesar Rp 883.016.208.566, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang diproyeksikan sebesar Rp 16.261.490.280. Sementara Belanja Daerah Belanja daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 1.194.918.664.188. []

Baca Juga

Parlementerial

Pansus DPRA Pertanyakan Data Pejabat Fungsional di Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Parlementerial

Soal Wabah DBD Merebak di Banda Aceh, Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh : Dinkes Harus Bergerak Cepat

Parlementerial

Anggota DPRA Sebut RKPA dengan RPJM Bagaikan Api Jauh dari Panggang

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Anugerah SMSI Award 2023 

Parlementerial

Anak Mulia Subuh Berjemaah Sukses Digalakkan di Banda Aceh

Parlementerial

Isnaini Husda Sosialisasi Beasiswa PIP di SMP 8 Banda Aceh

Parlementerial

Ketua BKD DPR Aceh Ingatkan Pemerintah Hati-Hati soal Pemangkasan Bandara Internasional

Parlementerial

“DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024