Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Jumat, 1 September 2023 - 11:23 WIB

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024

0:00

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dewan yang berlangsung di Ruang Utama, Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Pada Jumat (01/09/2023) sore.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husnda dan segenap anggota DPRK. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin dan Plt Sekda Wahyudi, para SKPK Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Dorong ‘Revitalisasi Parkir’ Demi Maksimalkan Pendapatan Daerah

Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.

Menurut Farid Nyak Umar dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran, serta urgensi program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan dalam dokumen R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 pada masing-masing SKPK di jajaran pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Iskandar Ali Serahkan Mesin Potong Rumput Untuk Gampong Niron dan Bukloh

Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.

“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024, antara pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (legislatif),” sebut Farid Nyak Umar.

Adapun gambaran ringkas terhadap RKUA dan PPAS 2024 telah disampaikan oleh pj wali kota saat penyerahan dokumen kepada pihak legislatif pada14 Agustus 2023 lalu. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.187.718.664.188. Angka ini turun 5,38 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2023 sebesar Rp 1.255.284.843.145.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2022

Adapun sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp 288.440.965.342, Pendapatan Transfer sebesar Rp 883.016.208.566, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang diproyeksikan sebesar Rp 16.261.490.280. Sementara Belanja Daerah Belanja daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 1.194.918.664.188. []

Baca Juga

Parlementerial

Anggota DPRA Sebut RKPA dengan RPJM Bagaikan Api Jauh dari Panggang

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong Revolusi Bisnis: Anak Sekolah Harus Terampil Berbisnis!

Parlementerial

Temui Ketua DPRK Banda Aceh, Pengurus CYDC Curhat Perlunya Regulasi Pemberdayaan Disabilitas

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Masyarakat Merayakan Hari Radio ke-78

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Paripurnakan Pelantikan Wakil Walikota

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Soroti Kelangkaan Pasir yang Menghambat Pembangunan

Parlementerial

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Sesalkan Acara HOKA di BMA Melanggar Syariat

Parlementerial

DPRK Minta Peran Kepala Sekolah Lebih Ditingkatkan Untuk Menjaga Mutu Pendidikan di Banda Aceh