Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd. Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Pj Wali Kota Tindak ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja.
Fanews.id, BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi, mendukung penuh kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin yang menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil, yakni melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Kita berharap Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang nongkrong di warung-warung kopi pada saat jam kerja,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Menurut politisi PAN, kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena salah satu tugas ASN sebagai pelayan publik yang memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas.
Jika kedapatan yang melanggar, Musriadi minta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BKPSDM beri sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setiap ASN dan non ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN dan Non ASN, termasuk disiplin,” demikian Musriadi.(*)