BERITA ONLINE TERVIRAL

Panwaslih Aceh Utara Turunkan APK Langgar Aturan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 7 November 2023 - 10:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panwaslih Aceh Utara mulai melakukan penertiban dan Turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang mengarah pada muatan kampanye.

Penertiban itu dilakukan bekerjasama dengan Kasbangpol dan Satpol PP Aceh Utara.

Penertiban tahap awal dilakukan mulai jalan lintasan nasional mulai dari Krueng Mane (Muara Batu) – Panton Labu (Tanah Jambo Aye).

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal menyebutkan penertiban itu berisi materi kampanye seperti, tanda coblos nomor urut, visi misi, pencitraan diri dan mohon doa restu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengurus PW Pemuda Muhammadiyah Aceh 2023-2027 Dikukuhkan

“Bila kita temukan satu unsur saja, maka APK tersebut langsung ditertibkan dan diturunkan karena dinilai melanggar undang-undang Pemilu. Penertiban dilakukan secara serentak di 27 kecamatan di Aceh Utara,” ucap Syahrizal.

Syahrizal mengatakan penertiban akan dilakukan mulai 4 – 27 November 2023 dengan beberapa tahap. Tahap pertama akan APK yang ditertibkan yang berada sepanjang jalan lintas nasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Remaja Masjid Oman Gelar Lomba Sirah Nabawiyah Se-Aceh

Panwaslih mengimbau kepada peserta Pemilu yang memasangkan APK agar diturunkan sendiri sebelum diturunkan oleh Satpol PP pada tahap Penertiban tahap kedua.

“Penertiban atau penurunan APK disejumlah titik itu dilakukan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Ia menyebutkan, sebelumnya Panwaslih Aceh Utara juga sudah mengirimkan surat imbauan kedua kepada seluruh Partai Politik agar baliho atau spanduk berisi ajakan agar ditertibkan paling lambat 4 November 2023.

“Karena sudah dilakukan imbauan, sehingga eksekusi terhadap APK Caleg yang melanggar dapat berjalan dengan aman dan lancar,” terangnya.(red)/InfoPublik)

Baca Juga

Hujan Deras Guyur Pidie, Sejumlah Desa Alami Banjir

Daerah

Hujan Deras Guyur Pidie, Sejumlah Desa Alami Banjir

Daerah

Aceh Culinary Festival 2023 Dimulai, Achmad Marzuki Ajak Masyarakat Nikmati Sensasi Kuliner Khas Aceh

Aceh Besar

Jaga Standar Produk UMKM, Aceh Besar Akan Monitor Sarana IRTP

Daerah

Anggota DPD RI Bantu Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gandeng BSI Bangun Videotron Promosi di Bundaran Simpang Lambaro

Daerah

Pj Bupati Hadiri Milad PD Muhammadiyah Aceh Selatan

Daerah

PDI Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

Daerah

Tegas! Warga Gampong Pande Banda Aceh tetap Tolak IPAL!