Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

677 Perkara telah Terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 9 November 2023 - 07:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak dalam bulan Januari sampai semester II (Bulan November) dalam tahun 2023, telah menangani sebanyak 677 perkara. Dengan klasifikasi perkara 443 perkara Gugatan, 198 perkara Permohanan dan 36 perkara Jinayat.

Dalam 443 perkara gugatan yang terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, 303 perkara cerai gugat ( cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami ) dan perkara cerai talak ( cerai yang diajukan oleh Suami terhadap istri ) 90 perkara.

Sengketa harta bersama 5 perkara, sengketa kewarisan 9 perkara, sengketa Ekonomi Syariah 1 perkara, sengketa Hibah 3 perkara, sengketa Wakaf 1 perkara dan Isbath Nikah 20 perkara serta penguasaan anak 4 perkara lain lain 7 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Minta Baitul Mal Segera Tuntaskan Pembangunan Rumah Duafa Tahun Ini

Sedangkan perkara permohonan berjumlah dengan 198 perkara, dengan klasifikasi yaitu 101 perkara, 101 perkara penetapan ahli waris, Isbath Nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, Wali Adhal 2 perkara dan lain lain 2 perkara.

Dan dalam perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara, Adapun klasifikasi 36 Perkara Jinayat Dari kasus yang telah ditangani tersebut 21 antaranya merupakan kasus pemerkosaan, 5 perkara zina, 4 perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus Ikhtilat. Dari 21 kasus pemerkosaan, 5 kasus antaranya melibatkan anak.

Perkara-perkara tersebut sebagaimana yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sementara perkara yang terdaftar secara elektronik (e-Court) sebanyak 106 perkara gugatan, dan 79 perkara permohonan dan perkara yang didaftar menggunakan Anjungan Gugatan Mandiri berjumlah 343 perkara perkara selebihnya didaftarkan secara manual di pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Ajak Masyarakat Aceh Beri Masukan Terkait Revisi UUPA

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim Bs SHI., MH menjelaskan, dari 36 Perkara Jinayat yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Jantho, 6 di antaranya merupakan jinayah perkara anak.

“Dari jumlah itu, 25 perkara di antaranya telah diputuskan dan dalam proses Minutasi, 8 perkara dalam proses persidangan, 1 perkara dalam putusan sela, 1 perkara pengiriman berkas kasasi, dan 1 perkara dalam putusan banding,” kata Akmal Hakim SHI MH.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh: Selalu Berbakti dan Berbuat Baik pada Kedua Orangtua

Menurut Akmal yang didampingi oleh Staff Kepaniteraan Fajri SH dan Wilda Safitri SHI , dalam tahun 2023, selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap, dari semua Perkara permohonan eksekusi yang ditangani Mahkamah Sya’iyah jantho 8 eksekusi tekan dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan 3 Perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023. Dan perkara permohonan Eksekusi yang tersisa berjumlah 3 perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun 2023 juga,” utup akmal.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

“DPRK Nagan Raya Terima Rancangan perubahan KUA dan PPAS

Daerah

Dirintelkam Polda Aceh dan Disbudpar Aceh Kolaborasi Gelar Vaksinasi Massal

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2021

Daerah

MPTT-I Gelar Maulid Nabi, Pj Gubernur Aceh Ajak Ummat Teladani Akhlak Rasulullah

Aceh Besar

ASN Setdakab Aceh Besar Peringati Maulid Nabi

Daerah

Mantan Pelatih PON Papua Cabor Sepak takraw Mendesak Tim Carretaker Segera Melaksanakan Musorkab KONI Aceh Timur
Panitia Localfest: Industri Kreatif Medan Harus Berani Tampil

Daerah

Panitia Localfest: Industri Kreatif Medan Harus Berani Tampil

Daerah

Pemerintah Aceh, DPRA dan BPJS Kesehatan Ikuti Rakor Bahas Keberlanjutan