Berita News terviral

Belum Masuk Masa Kampanye, Puluhan APK Caleg di Kota Banda Aceh Ditertibkan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 9 November 2023 - 21:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Petugas Satpol PP didampingi Panwaslih Kota Banda Aceh menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Fanews.id, Banda Aceh – Satuan Satpol PP Kota Banda Aceh didampingi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye berlangsung di kota itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi menjelaskan, penertiban APK ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana disebutkan, setelah ditetapkan DCT pada 4 November 2023 kemarin, maka semua peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”

Ada puluhan APK yang kita tertibkan pada hari ini. APK itu terpasang sebelum memasuki masa kampanye, tanggal 28 November sampai 10 Febuari 2024. Makanya sesuai aturan dilakukan penertiban,” terangnya, Kamis (9/11/2023).

Zahrul mengatakan, penertiban dilakukan dari tanggal 9 November dan akan berlangsung sampai tanggal 11 November 2023 mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Komitmen Dukung Kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh

Adapun lokasi penertiban, sebutnya, dilakukan di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Pihaknya bersama Satpol PP Kota Banda Aceh membagi dua titik, yakni titik A meliputi Kecamatan Jaya Baru, Meuraxa, Baiturrahman, Kuta Raja, dan Banda Raya.

Sementara tim B meliputi Kecamatan Lueng Bata, Kuta Alam, Syiah Kuala, dan Ule Kareng.

Zahrul mengimbau kepada seluruh partai politik dan seluruh peserta pemilu agar sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023, untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Sesalkan Acara HOKA di BMA Melanggar Syariat

“Jadi kami mengingatkan agar para paserta pemilu tidak mencuri start dalam penyebaran APK sebelum masuk masa kampanye,” ujarnya.

Sebelum dilaksanakan penertiban, panwaslih telah menghimbau baik melalui surat dan rapat bersama para parpol.

“Kita juga sudah duduk dalam forum bersama parpol dalam rangka mensosialisasikan agar tidak ada peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar tahapan pemilu,” jelasnya.

Baca Juga

Parlementerial

DPRA Dukung Gubernur Minta Dubes India Hentikan Kegiatan dan ‘Angkat Kaki’ dari Aceh

Parlementerial

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Roadmap Penyelesaian Utang 2022

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Peresmian Poliklinik Terpadu Az Zaitun di RSUD Meuraxa

Parlementerial

DPRA Soroti Minyak Goreng Mahal, Asrizal: Tutup Perbatasan dan Stop Pengiriman CPO dari Aceh

Parlementerial

Tuanku Muhammad, Anggota DPRK Banda Aceh Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Balai Pengajian Alfussalam Tgk Chik

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Pemerintah Kota Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

Parlementerial

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Tinjau Hari Pertama ANBK

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Anugerah SMSI Award 2023