Petugas Satpol PP didampingi Panwaslih Kota Banda Aceh menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)
Fanews.id, Banda Aceh – Satuan Satpol PP Kota Banda Aceh didampingi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye berlangsung di kota itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi menjelaskan, penertiban APK ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana disebutkan, setelah ditetapkan DCT pada 4 November 2023 kemarin, maka semua peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal.
Ada puluhan APK yang kita tertibkan pada hari ini. APK itu terpasang sebelum memasuki masa kampanye, tanggal 28 November sampai 10 Febuari 2024. Makanya sesuai aturan dilakukan penertiban,” terangnya, Kamis (9/11/2023).
Zahrul mengatakan, penertiban dilakukan dari tanggal 9 November dan akan berlangsung sampai tanggal 11 November 2023 mendatang.
Adapun lokasi penertiban, sebutnya, dilakukan di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Pihaknya bersama Satpol PP Kota Banda Aceh membagi dua titik, yakni titik A meliputi Kecamatan Jaya Baru, Meuraxa, Baiturrahman, Kuta Raja, dan Banda Raya.
Sementara tim B meliputi Kecamatan Lueng Bata, Kuta Alam, Syiah Kuala, dan Ule Kareng.
Zahrul mengimbau kepada seluruh partai politik dan seluruh peserta pemilu agar sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023, untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU.
“Jadi kami mengingatkan agar para paserta pemilu tidak mencuri start dalam penyebaran APK sebelum masuk masa kampanye,” ujarnya.
Sebelum dilaksanakan penertiban, panwaslih telah menghimbau baik melalui surat dan rapat bersama para parpol.
“Kita juga sudah duduk dalam forum bersama parpol dalam rangka mensosialisasikan agar tidak ada peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar tahapan pemilu,” jelasnya.