Berita News terviral

633 Bacaleg DPRK Banda Aceh Belum Memenuhi Syarat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 Juni 2023 - 01:09 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan, sebanyak 633 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh yang didaftarkan partai politik untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan hingga 24 Juni 2023 kemarin sebanyak 633 bacaleg DPRK Banda Aceh belum memenuhi syarat,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady dikutip Antara.

Syarat yang belum dipenuhi oleh 633 bacaleg itu, salah satunya hasil uji mampu baca Al Quran yang belum diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Apresiasi Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Prostitusi

Uji baca Al Quran merupakan syarat wajib bagi bacaleg beragama Islam.

“Bagi bacaleg yang dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat,” kata Indra Milwady.

“Hasil uji baca Al Quran ini baru dikeluarkan saat proses verifikasi administrasi. Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dapat unggah ke aplikasi Silon saat masa perbaikan. Jadi, karena hasil uji mampu baca Al Quran belum diunggah, maka semua bacaleg dianggap belum memenuhi syarat,” sambung dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Ketua DPRA Harap Pembangunan GOR Abdya Selesai Tepat Waktu

Oleh karena itu, Indra mengingatkan agar [artai politik segera mengunggah hasil uji baca Al Quran setiap bacaleg pada masa perbaikan, yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Selain hasil uji baca Al Quran, persyaratan lainnya yang belum lengkap harus diunggah, misalnya surat keterangan kesehatan dari instansi pemerintah, ijazah yang sudah dilegalisir, KTP elektronik, dan lainnya. Sebab, masa perbaikan persyaratan hanya sekali diberikan,” kata Indra.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi 1 DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca Juga

Parlementerial

Ketua DPRK – IKAARS Diskusikan Wajah Baru Kota Banda Aceh

Parlementerial

Dewan Minta Dinkes Gerak Cepat Tanggulangi Demam Berdarah

Parlementerial

Ketua DPRK Motivasi Anak Muda Komunitas Cat Lovers 

Parlementerial

Komisi 1 DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

Daerah

“Penyampaian Nota Keuangan Raqan APBA 2023, Gubernur: “Tahun Anggaran 2023 Penuh Tantangan Bagi Aceh”

Parlementerial

DPRK Menilai Kebersihan Kota Banda Aceh Sudah Optimal, Tapi Perlu Keberlanjutan

Parlementerial

DPRA Dukung Gubernur Minta Dubes India Hentikan Kegiatan dan ‘Angkat Kaki’ dari Aceh

Parlementerial

DPRK Minta Peran Kepala Sekolah Lebih Ditingkatkan Untuk Menjaga Mutu Pendidikan di Banda Aceh