BERITA ONLINE TERVIRAL

Pj Bupati Aceh Besar Peroleh Penghargaan KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 10 November 2023 - 11:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH— Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), karena daerahnya dinilai sebagai pemerintah kabupaten dengan jumlah penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tertinggi tingkat Provinsi Aceh Tahun 2022.

Sertifikat penghargaan nomor KSP.00/1384/2023 itu diserahkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto kepada Muhammad Iswanto pada pembukaan Roadshow Bus Antikorupsi KPK, Rangkaian Kegiatan Menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, dan Pekan Raya UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), di Balai Meuseuraya Aceh, Kamis, (9/11/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  MTQ Se-Kemukiman Lamlhom Ke 36 Resmi di Gelar Selama Sepekan

Selain Pj Bupati Aceh Besar, KPK juga memberikan penghargaan kategori berbeda kepada sejumlah kepala daerah lainnya di Aceh yang dinilai sukses menjalankan berbagai program pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri  dalam sambutannya mengatakan, kegiatan road show bus KPK yang digelar pihaknya, bertujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Kegiatan tersebut berisi edukasi tentang pencegahan korupsi. “Kita gelar kegiatan ini di Aceh dan Papua, kita ingin dua daerah ini jadi episentrum pemberantasan korupsi dari timur dan barat,” kata Firli.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Satu Jam Pungut Sampah di Blang Bintang

Firli menyebutkan, dari tahun 2003 sampai 2023 lebih dari 1.600 orang yang berpekara dengan korupsi telah ditangkap KPK. Meskipun begitu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup pada penindakan saja. Upaya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terus dilakukan, agar tercegah dari perilaku korupsi. “Korupsi itu adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, pengkhianatan terhadap ajaran agama apapun termasuk juga pengkhianatan terhadap sila-sila Pancasila,” kata Firli.(**)

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Hindari Kerumunan, Pilchingksung Aceh Besar Gunakan Sistim Shift

 

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Babinsa Lamtanjong Ajak Masyarakat Binaan Cegah Praktik Balap Liar di Bulan Ramadan

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024

Aceh Besar

Para Ayah di Aceh Ikut Lomba Bercerita

Aceh Besar

Polres Aceh Besar dan Personil Dit Pam Obvit Polda Aceh Kembali Gelar Minggu Bersih Di Pantai Lampuuk

Aceh Besar

Kecamatan Mesjid Raya Gelar Musrenbang RKPK Tahun 2025

Aceh Besar

Petani Aceh Besar Dilarang Tanam Padi Jelang PON Aceh – Sumut

Aceh Besar

Harga Daging Meugang Idul Adha 1445 H di Aceh Besar Capai Rp 170 ribu/Kg 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Penguatan Cadangan Pangan