Berita News terviral

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Kembali Fokus Selesaikan Utang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 3 Juli 2023 - 14:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan pendapat, usul, dan saran terkait Rancangan Qanun (Raqan) APBK Tahun 2023 dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRK  Banda Aceh, Senin (3/7/2023).

Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Safni, menyampaikan, salah satu usul dan saran DPRK terkait pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2022 yakni meminta Pemko  untuk menyelesaikan utang sesuai hasil audit BPK-RI tahun 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sambut Hari Anak Internasional, Ketua DPRK Dukung Kegiatan Anak Menjadi Pemimpin

Safni menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, perencanaan anggaran Pemko Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terjadinya utang belanja sejak 31 Desember 2022 sebesar Rp109.863.920.762,03 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp38.837.462.404,85 sehingga terjadi defisit riil sebesar Rp148.701.338.166,88.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Pemuda Beri Kontribusi bagi Masyarakat

“Karena itu, Banggar DPRK meminta kepada Saudara Pj Wali Kota untuk segera menuntaskan utang tersebut,” katanya.

Menurut Safni, hal itu perlu diprioritaskan agar tidak membebani anggaran tahun 2023 dan tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.

“Pembayaran utang harus dapat menggambarkan program kegiatan prioritas dan urusan wajib atau pelayanan mendesak. Untuk itu segera dibuatkan _mapping_ yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Menilai Kebersihan Kota Banda Aceh Sudah Optimal, Tapi Perlu Keberlanjutan

Selain itu, politisi Gerindra ini juga meminta Pemko Banda Aceh agar dapat merasionalkan kembali target pendapatan dari PAD pada tahun 2023 sesuai dengan potensi rill yang ada.

“Ini sesuai arahan dan rekomendasi BPK-RI tahun 2022 serta hasil konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRK dan TAPK dengan BPK-RI. Rasionalisasi yang bersumber PAD tahun 2023 akan dilakukan dalam APBK perubahan tahun 2023,” pungkasnya.[*]

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Aceh Besar Terima Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2023

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Dukung Polresta Ungkap Kejahatan Prostitusi

Parlementerial

DPRK Terima Kunjungan Komisioner KIP Kota Banda Aceh yang Baru

Daerah

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Parlementerial

KIP : Lima bakal calon anggota DPRK Banda Aceh ajukan perubahan nama

Parlementerial

Gelar Public Hearing, Ketua DPRK Banda Aceh Sampaikan Pentingnya Penurunan Stunting

Parlementerial

“Baleg DPRK Aceh Besar Kunker ke SD dan SMP Dalam Rangka Pembahasan Raqan Tentang Sistem Pendidikan Terpadu

Parlementerial

Momentum HSP, Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad Ajak Pemuda Terus Perbanyak Belajar