Berita News terviral

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 1 Maret 2023 - 12:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta DPRA agar melakukan penguatan kewenangan Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Farid saat membuka sosialiasi draf perubahan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).
Farid menyebutkan ada beberapa poin penting sebagai penguatan yang harus dimasukkan dalam draf perubahan UUPA, yakni terkait pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil, perdagangan luar negeri secara langsung yang sampai hari ini belum terealisasi.
Lalu penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong melalui penguatan kedudukan qanun yang masih disamakan dengan perda di provinsi lain.
“Seharusnya dengan UUPA yang kita miliki itu bisa memperkuat kedudukan mukim dan qanun tersebut, karena inilah kekhususan Aceh yang tak dimiliki oleh provinsi lain,” ujarnya.
Kemudian pengelolaan pelabuhan laut dan bandara yang belum sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Terakhir, persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat di Aceh dengan konsultasi dan persetujuan DPRA, seperti pelabuhan Sabang yang kondisinya hari ini belum sepenuhnya diberikan untuk dikelola oleh Aceh.
Di bidang penguatan pendapatan Aceh, Ketua DPD PKS Banda Aceh ini juga menyebutkan, skema pendapatan daerah antara Aceh dan Pemerintah Pusat dengan persentase 70:30 juga belum sepenuhnya terealisasi, khususnya terkait pajak minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (Minerba).
Selanjutnya, dana otonomi khusus (otsus) yang juga perlu memiliki skema baru. Saat ini dana otsus untuk Aceh jauh berkurang.
Padahal pembangunan Aceh masih memerlukan dukunga dari pemerintah pusat, apalagi pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan pembangunan di Aceh menjadi lamban.
Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh sangat merasakan dampak berkurangnya dana otsus ini.
“Berkurangnya bukan 50% tapi mencapai 65% , sementara hari ini pascapandemi Covid-19 kondisi keuangan tidak baik-baik saja, jadi kita masih membutuhkan suntikan dana otsus, ” ungkapnya.
Oleh karenanya, Farid berharap Tim Sosialisasi Revisi UUPA dari DPRA dapat mengakomodasikan berbagai masukan yang disampaikan oleh DPRK dan stakeholder dalam forum tersebut demi penguatan UUPA.
“Semoga DPRA dapat memasukkan poin-poin penguatan ini dalam rekomendasi dan disesuaikan dalam draf perubahan UUPA,” imbuhnya.[*]
Baca Juga Artikel Beritanya:  Ramadan Berkah Bersama Ketua DPRK Banda Aceh

Baca Juga

Parlementerial

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024

Parlementerial

“Ketua Komisi VI DPR Aceh Buka Pelatihan Kewirausahaan Santri Dayah

Parlementerial

Seluruh Fraksi di DPRA Setuju Raqan APBA 2022 Disahkan Menjadi Qanun

Parlementerial

Pak Bhen Raih Penghargaan Dewan DPRK Paling Aktif di Media Dari DPD Gerindra Aceh

Parlementerial

KIP Rakor Pencermatan Rancangan DCT DPRK Banda Aceh

Parlementerial

Komisi IV DPRA Minta Dirjen Perhubungan Udara Tambah Maskapai Penerbangan ke Aceh

Parlementerial

DPRK Menilai Kebersihan Kota Banda Aceh Sudah Optimal, Tapi Perlu Keberlanjutan

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Kunjungi Korban Kebakaran di Geuceu Iniem