Berita News terviral

KUA-PPAS APBK Perubahan Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 Disepakati Rp 1,2 T

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 11 September 2023 - 13:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.

Selain Ketua DPRK, MoU juga ditandatangani unsur pimpinan DPRK lainnya, yakni para Waki Ketua, Usman dan Isnaini Husda.

Penandatangan MoU dilakukan pada sidang paripurna yang digelar Jumat (8/9/2023) di Gedung DPRK Banda Aceh.

Dalam nota kesepakatan yang di tandatangani tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.244.298.326.165,- (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah). Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp.10.986.516.980,- (Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) atau berkurang 0.88% dari Target Pendapatan Daerah pada APBK 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Datangi Basecamp Aceh Bergerak, Ketua DPRK Banda Aceh Diskusi Film Bersama Sineas Muda

Farid Nyak Umar mengatakan PPAS tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman dan acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Aceh Besar: Waled Husaini Sosok Peduli Pendidikan dan Penegakan Syariat Islam

Sebelum penandatangan MoU, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berkesempatan menyampaikan penjelasan terhadap usul, saran dan pendapat Banggar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Soal saran Banggar soal penyelesaian sisa utang Tahun 2022 sebesar Rp.10,8 M kepada pihak ketiga dan pihak lainnya, Amiruddin menjelaskan bahwa pihak eksekutif sependapat dan akan diselesaikan sebagaimana kesepakatan yang tertuang didalam roadmap penyelesaian utang sehingga tidak membebani keuangan Pemko Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pak Bhen Raih Penghargaan Dewan DPRK Paling Aktif di Media Dari DPD Gerindra Aceh

Ia juga menyampaikan eksekutif akan lebih berhati-hati dan cermat dalam mengalokasikan belanja pada seluruh OPD agar tidak menimbulkan utang baru di Tahun Anggaran 2024.

Amiruddin juga menyampaikan bahwa Pemko tetap berkomitmen dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan sesuai kemampuan
keuangan daerah yang tersedia sehingga tidak kembali menimbulkan utang ditahun
2023 ini.[]

Baca Juga

Parlementerial

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024

Parlementerial

Semangat Kemerdekaan, Ketua DPRK Banda Aceh Ajak ASN Tanamkan Semangat Merah Putih

Parlementerial

Ibu-ibu Majelis Taklim Banda Aceh Ikuti Kemah Al-Qur’an Bersama Ketua DPRK 

Parlementerial

Tim Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Pasar Aceh Shopping Center

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

Parlementerial

“Ketua DPRA Ajak Masyarakat Aceh Diajak Bangun Daerah

Parlementerial

KIP tetapkan 491 orang DCT Anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024

Parlementerial

Komisi 1 DPRA: Bawaslu RI Labrak UUPA dan Putusan MK