BERITA ONLINE TERVIRAL

Ada 4532 Janda Baru di Aceh Selama Pandemi Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh ( fanews.id) —- Mahkamah Syari’ah Aceh mencatat, ada 4532 janda baru selama pandemi Covid 19. Jumlah janda itu berdasarkan putusan gugatan perceraian yang diputuskan di Mahkamah Syari’ah di Kabupaten Kota Provinsi Aceh.

Panitera Muda (Panmud) Mahkamah Syari’ah Aceh A. Latif menyebutkan, putusan gugatan perceraian yang diputuskan di Mahkamah Syariah Kabupaten Kota, Provinsi Aceh, terus meningkat. Pada tahun 2019, putusan gugatan perceraian sebanyak 4493 perkara.

“Tahun 2020 sedikit meningkat. Permalahan paling dominasi gugatan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, selanjutnya meninggalkan satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dihukum penjara, Poligami, Ekonomi dan cacat badan,” kata Panmud Mahkamah Syariah Aceh, A. Latif, Rabu, (20/1/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Digelarnya Vaksinasi Massal Akabri 98 Di TVRI Aceh, Kabid Humas : Silahkan Masyarakat Datang Berbondong-Bondong

Sambung A. Latif, sementara perkara Cerai Talak tahun 2020 yang diputuskan Mahkamah Syari’ah Aceh mencapai 1558 perkara. Sedangkan tahun 2019 lalu perkara yang diputuskan Cerai Talak 1555 perkara.

“Tahun 2020 perkara Cerai Talak yang diputuskan Mahkamah Syari’ah Aceh meningkat tiga perkara. Dibandingkan tahun lalu,” tegasnya.

Selain itu Mahkamah Syari’ah Aceh juga memutuskan, izin poligami 21 perkara, pembatalan perkawinan dua perkara, kelelaian atas kewajiban suami atau isteri 10 perkara, harta bersama 43 perkara, penguasaan anak 11 perkara, hak-hak mantan isteri satu perkara, Pengesahan anak atau penggangkatan anak tiga perkara, perwalian 92 perkara, penunjuk orang lain sebagai wali dua perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perpustakaan Gampong Ujong Kalak wakili Aceh Barat Lomba Tingkat Provinsi

Sambung A Latif, perkara asal usul anak 26 perkara, Isbath Nikah 3146 perkara, dispensasi kawin 879 perkara, Izin kawin satu perkara,Wali Adhal 19 perkara, Ekonomi Syariah 3 perkara, kewarisan 35 perkara, wasiat satu perkara, Hibah dua perkara, Wakaf/Infak/Shadaqah enam perkara dan, P3HP atau penetapan Ahliwaris 774 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Reaksi Cepat PDAM Tirta Daroy Perbaiki Pipa Bocor di Siron

“Perkara yang ditolak sebanyak 184, kemudian perkara tidak diterima sebanyak 181 perkara, selnajutnya perkara yang gugur 282 perkara. Sedangkan yang dicoret dari register sebanyak 35 perkara. Sedangkan jumlah keseluruhan perkara yang masuk 12,821 perkara, kemudian perkara yang belum diputuskan tahun 2020 sebanyak 265 perkara,” ungkap Panmud A. Latif.

Sebelumnya Kemenag Aceh meriliskan selama Pandemi Covid-19, sebanyak 42.213 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan seluruh Kankemenag Kabupaten atau Kota se-Aceh (BERITAACEH)

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Dengar Arahan Presiden RI Via Vicon Terkait Penanganan Covid-19

Uncategorized

Gubernur Aceh Lepas KMP Aceh Hebat 1 “Resmi Beroperasi”

Uncategorized

Kapolri Siapkan Strategi Capai Vaksinasi 70 Persen di Hari Kemerdekaan

Uncategorized

Sunnah Mencium Tangan Nabi, Ulama, Orang Shalih, Orang Tua, dan Berdiri Memuliakan Ulama

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Audiensi Petinggi Garuda Indonesia dan Citilink

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Dan Pembagian Sembako Di Kompleks Kantor Wali Nanggroe

Uncategorized

Jalin Silaturahmi, Kapolres Aceh Besar Kunjungi Pasantren Oemar Diyan Indrapuri

Uncategorized

51 Nelayan Aceh Sudah Jalani Test Swab