BERITA ONLINE TERVIRAL

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 14 November 2023 - 16:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak. Dengan demikian, penetapan tersangka SYL sah menurut hukum dan perkara tetap dilanjutkan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Alimin dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) dikutip dari Antara.

Alimin menuturkan, penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai prosedur dan tidak bisa digugurkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kominfo Akui Ada Kemiripan Sampel Bjorka dengan Data Paspor

Diwartakan sebelumnya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Permohonan tersebut tertuang dalam nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11/2023). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty

Sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang praperadilan perdana tentang penetapan status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.(red/tirto)

Baca Juga

OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Ekonomi

OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun
Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Hukrim

Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Nasional

Garuda Indonesia, Berawal Bantuan Rakyat Aceh Siap Terbang Lagi
Menhub Budi Buka Peluang Lelang Bandara IKN, Asing Boleh Masuk

Nasional

Menhub Budi Buka Peluang Lelang Bandara IKN, Asing Boleh Masuk

Hukrim

Aksi Razia Polresta Banda Aceh,Puluhan Sepeda Motor dan Miras Berhasil Diamankan

Hukrim

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Nasional

Kemenperin Sebut Emisi Karbon Mobil Listrik Tinggi
Tiga Pengungsi Rohingya Tinggalkan Gedung BMA

Nasional

Tiga Pengungsi Rohingya Tinggalkan Gedung BMA