Berita News terviral

PN Banda Aceh Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Monumen

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 15 November 2023 - 15:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Lima terdakwa divonis bebas PN Banda Aceh.

Fanews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada lima orang terdakwa di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kelima orang terdakwa adalah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun. Mereka dituntut bervariasi, dari 16 tahun penjara hingga 10 tahun penjara.

Vonis atau putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai R Hendral serta didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Hendral, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (15/11/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Pelaporan Beneficial Ownership

Majelis hakim menyatakan bahwa fakta di persidangan tidak menemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan ataupun pengurangan.

Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Menyangkut kerugian yang mencapai Rp 44,77 miliar seperti didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BEM Nusantara Dukung Surat Edaran Gubernur Aceh

Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.

“Sampai saat ini monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat,” tambah majelis hakim.

Setelah membaca putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara terdakwa T Maimun dituntut hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panja RUU Desa DPR RI Sepakat Dana Desa Naik 20 Persen

JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 44,77 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, menurut JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi. Bangunan dibuat menggunakan anggaran pemerintah, namun tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp 44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan,” kata JPU.

Baca Juga

Aceh Besar

Kalaksa BPBD Aceh Besar Ikuti Diseminasi ProKlim

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pelayanan Puskesmas Blang Bintang

News

“MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Tiga Periode

Daerah

Peristiwa Satu Unit Rumah Warga Baktiya Ludes Terbakar Disamping Pos Pemadam, Anak Disabilitas Jadi Korban Di Aceh Utara

News

Akademisi: MoU Helsinki Harus Dijadikan Dasar Pijakan Pembangunan Aceh

News

“Peringatan HPN 2022, Presiden Jokowi Dorong Penataan Ekosistem Industri Pers

Nasional

Kapolri Larang Tilang Manual, Sahroni Yakin Kepercayaan ke Polri Meningkat

Daerah

Tiga Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir