Berita News terviral

Digitalisasi Pendidikan, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Disdikbud Buat Regulasi Sekolah Penggerak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 15 November 2023 - 21:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

 

Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad, SPd, MPd

Regulasi yang dimaksud penting sebagai pedoman dan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, melalui dukungan pelaksanaan program Sekolah Penggerak dan implementasi Kurikulum Merdeka pada sekolah,” tutup Musriadi.

Fanews.id, BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Banda Aceh, untuk fokus meningkatkan kualitas tenaga pendidik (tendik) serta siswa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh dan Dinas PUPR Kolaborasi dalam Tinjauan Lapangan yang Membangun

Hal ini penting agar siap menghadapi persaingan dunia pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun nasional melalui peningkatan mutu menuju standar nasional pendidikan.

“Disdikbud Banda Aceh harus melakukan kajian lebih lanjut, terhadap peta jalan pendidikan Banda Aceh, untuk itu Disdikbud perlu menyampaikan dokumen peta jalan pendidikan Banda Aceh melalui grand design pendidikan,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRA Sebut RKPA dengan RPJM Bagaikan Api Jauh dari Panggang

Menurut Musriadi, Disdikbud perlu memperhatikan keragaman kebutuhan di sekolah, baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidik maupun pengelolaan satuan pendidikan.

Politikus PAN ini menyatakan, platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang akan digunakan oleh pemangku kepentingan agar memperhatikan keragaman kebutuhan di sekolah, baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidik maupun pengelolaan satuan pendidikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Minta Peran Kepala Sekolah Lebih Ditingkatkan Untuk Menjaga Mutu Pendidikan di Banda Aceh

Karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Disdikbud segera mungkin melahirkan regulasi tentang sekolah penggerak.

Regulasi yang dimaksud penting sebagai pedoman dan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, melalui dukungan pelaksanaan program Sekolah Penggerak dan implementasi Kurikulum Merdeka pada sekolah,” tutup Musriadi.(*)

Baca Juga

Parlementerial

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK Banda Aceh

Parlementerial

Di Hadapan ASN, Ketua DPRK Sampaikan Komitmen Tuntaskan Utang Pemko Banda Aceh

Parlementerial

DPRA dan HIPMI Aceh Sepakat Dukung UMKM Naik Kelas

Parlementerial

Tarmizi SP Ultimatum Gubernur dan Pimpinan DPRA

Parlementerial

Ketua DPRK Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025

Parlementerial

DPRA Soroti Minyak Goreng Mahal, Asrizal: Tutup Perbatasan dan Stop Pengiriman CPO dari Aceh

Parlementerial

DPRK Harap Pembangunan di Banda Aceh Lebih Digencarkan Lagi

Parlementerial

Ketua DPRK Hadiri MABIT Bersama Pemuda Kota Banda Aceh