BERITA ONLINE TERVIRAL

Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kembali Gelar Sidang Jinayat Pemerkosaan dengan Terdakwa Kakek 78 Tahun terhadap 4 Korban Anak Dibawah Umur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 26 Januari 2021 - 04:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho (fanews.id) — Berdasarkan Situs Laman SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, ada 4 Perkara yang akan digelar persidangan hari ini ( 26 Januari 2020 ) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, diantaranya yaitu Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, diketahui perkara ini adalah perkara pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur, dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tindaklanjuti Investasi Murban Energy di Pulau Banyak, Gubernur Aceh Jumpai Menteri Energi UEA

Dan dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho, perkara ini adalah yang sempot menghebohkan publik, karena kasus Inses ( korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga ) dan yang menjadi Terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya.

Dimana berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 dengan TKP Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga, Dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  20 Santri Aceh Lulus Tahap Pertama Program Beasiswa Santri Berprestasi Nasional

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI., M.H, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc sesaat dihubungi oleh Jurnalis Media ini membenarkan informasi yang terlampir di SIPP ( sistem informasi penelusuran perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

Tgk Murtadha panggilan akrabnya “ menyampaikan sidang pidana islam ( jinayat ) biasanya akan digelar setelah shalat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2.

Baca Juga Artikel Beritanya:  YARA: Galian C di Desa Pantee Rakyat Diduga Ilegal, Aparat Hukum Diminta Turun Tangan

Kemudian, Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar “, tutupnya.

Sumber Rilis

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh Teken Komitmen Bersama untuk Percepatan Transformasi Bank Daerah

Uncategorized

Siswa SMK Negeri 1 Bener Meriah Rehab 2 Rumah Warga Dhuafa

Uncategorized

Momen Haru Dyah Erti Suapi Anak Yatim di Hari Syukuran

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Kembali Launching Pilot Project Implementasi RGG di Lamlagang

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar LPJ Pelaksanaan APBD TA 2020

Uncategorized

Sekda Sulaimi : Aceh Besar Terima WTP Ke – 9

Uncategorized

Update Opersi Ketupat 2021, Tim II Pemantauan Dan Asistensi Polda Aceh Cek Perbatasan Aceh-Sumut

Uncategorized

Berkat Program TMMD-110 Jantho, ” Alhamdulillah Rumah Mizwar di Renovasi”