Berita News terviral

DPRK Banda Aceh Gagas Qanun Inovatif untuk Menyelamatkan Keajaiban Tak Benda Kota

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 18 November 2023 - 09:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengambil langkah progresif dalam pelestarian warisan budaya tak benda. Melalui Komisi IV, mereka merancang sebuah Qanun yang inovatif, bertujuan mengajak seluruh masyarakat menjadi pahlawan penyelamat keajaiban tak benda Kota Banda Aceh.

“Kami berkomitmen untuk melestarikan kekayaan budaya tak benda ini agar tetap hidup di hati masyarakat. Qanun ini adalah langkah konkret kami untuk melibatkan setiap warga dalam menjaga identitas unik kota ini,” ungkap Dr. Musriadi, Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda menjadi fokus utama inisiatif ini, dengan harapan dapat mengatasi tantangan globalisasi tanpa kehilangan akar budaya yang kental.

Warisan budaya tak benda yang meliputi seni, bahasa, adat istiadat, dan kuliner, dianggap sebagai jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Salah satu inovasi penting dari Qanun ini adalah kewajiban penggunaan pakaian adat pada acara tertentu oleh ASN, pejabat publik, dan pelaku usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi III DPR Aceh adakan rapat kerja dengan DPRK se-Aceh

Dalam upaya memastikan kelangsungan tradisi, Musriadi menegaskan, “Qanun ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang membangun karakter, memperkuat persatuan, dan mempromosikan warisan budaya tak benda di kancah internasional.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  174 Keuchik Dilantik di Nagan Raya, TRK Harap Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Katanya, masyarakat Banda Aceh diharapkan tidak hanya menjadi saksi, melainkan pahlawan dalam menjaga keberlanjutan kekayaan budaya tak benda.

DPRK Banda Aceh menantikan hasil fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh sebelum Qanun ini resmi dijadikan landasan hukum untuk pelestarian yang lebih optimal. [*]

Baca Juga

Parlementerial

“Ketua Banleg DPRA: Pemerintah Pusat Harus Menghormati Kewenangan Aceh

Daerah

Wakil Ketua DPRA Harap Pembangunan GOR Abdya Selesai Tepat Waktu

Parlementerial

DPRK Komitmen Dukung Kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh

Parlementerial

Pansus DPRA Pertanyakan Data Pejabat Fungsional di Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Parlementerial

Pak Bhen Raih Penghargaan Dewan DPRK Paling Aktif di Media Dari DPD Gerindra Aceh

Parlementerial

Pendidikan Moral Sebagai Landasan Nilai Karakter Berprilaku

Parlementerial

Seleksi Komisioner KIP Banda Aceh Selesai, Tim Pansel Serahkan 15 Nama ke DPRK

Parlementerial

Farid Nyak Umar Berkunjung ke Tribun Gayo