BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh akan Kelola DOKA 80 Persen, DPRK Aceh Besar: Sangat Menzalimi Kabupaten

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 November 2023 - 03:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali. 

Fanews.id, BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali, angkat bicara terkait rencana perubahan skema pembagian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Dalam skema baru itu, Pemerintah Aceh mengelola 80 persen sedangkan pemerintah kabupaten dan kota hanya 20 persen. Menurut, Iskandar Ali, sekma baru itu sangat menzalimi kabupaten atau kota.

“Kami sangat tidak sepakat terhadap skema 80-20 persen itu, karena DOKA itu untuk pembangunan kabupaten atau kota,” kata Iskandar Ali kepada awak media, Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Esok, Pemuda Aceh Besar, Gelar Halal Bihalal

Menurut Iskandar, dasar hukum pembagian DOKA jelas diatur dalam Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas) dan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus). Jadi, kata dia, TAPA dan Banggar DPRA tidak boleh semena-mena mengubah landasan hukum itu.

“Jangan sampai untuk memenuhi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA, kabupaten/kota dikorbankan,” kata Iskandar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Bupati Aceh Besar Buka PBMT XI KKN Tematik Tahun 2024 

Iskandar mengatakan, perubahan skema pembagian DOKA tersebut dapat memancing reaksi seluruh kabupaten/kota, mengingat anggaran di kabupaten/kota sangat kurang dibandingkan provinsi.

Untuk skema yang sudah berjalan saja yaitu 60 untuk provinsi dan 40 untuk kabupaten, kata Iskandar, anggaran yang dibutuhkan kabupaten/kota masih sangat kurang. Apalagi kabupaten/kota hanya dapat 20 persen.

Berdasarkan qanun sekarang, kata Iskandar, dari 40 persen DOKA yang dikelola kabupaten/kota 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan dan 5 persen untuk pelatihan pelaksana syariat islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Satu Hektar Ladang Ganja Di Meureu

Nah, kalau untuk belanja modal dan barang jasa, itu di kabupaten atau kota hampir tidak ada, karena dana alokasi umum (DAU) hanya cukup untuk belanja rutin dan belanja pegawai saja,” kata Iskandar.

Iskandar meminta skema pembagian DOKA dibalik saja yakni untuk provinsi 20 persen dan kabupaten/kota 80 persen. Dengan begitu, kata Iskandar, pemerintah daerah lebih maksimal menjalankan pembangunan.

“Berikan kemandirian untuk kabupaten atau kota membangun daerah, sehingga pembangunan di daerah berjalan dengan baik,” demikan Iskandar.

Baca Juga

Pj Bupati Aceh Besar Deklarasikan Kecamatan ODF di Lembah Seulawah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Deklarasikan Kecamatan ODF di Lembah Seulawah

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Minta Duta Wisata Menjadi Aktor, Tidak Hanya Promotor Wisata

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Mushalla Pulau Kapuk

Aceh Besar

Pengajian Rutin TP-PKK Aceh Besar Bahas Keutamaan Ibadah Qurban

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Krida Pertanian

Aceh Besar

Srikandi Aceh Besar Mewujudkan Mimpi

Aceh Besar

Amin-Zainal Berbagi Rasa dengan 4.206 Warga Miskin Banda Aceh

Aceh Besar

MPD Aceh Besar Kembali Laksanakan Penguatan Komite Sekolah 2024