Berita News terviral

Dewan Minta DPMG Lakukan Pendampingan Penyusunan Reusam Gampong

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 November 2023 - 12:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) memberikan pendampingan kepada pemerintahan gampong dan Tuha Peut gampong dalam penyusunan Reusam Gampong di Kota Banda Aceh.

Musriadi menjelaskan, salah satu masalah yang dihadapi aparatur gampong adalah berkaitan dengan tehnik penyusunan reusam gampong, membutuhkan aparat gampong yang memiliki kemampuan dalam memahami proses pembentukan reusam, sehingga penting bagi aparat gampong memiliki pengetahuan terkait penyusunan reusam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satu Unit Rumah Warga Bener Meriah Hangus Terbakar

Menurutnya disinilah DPMG perlu hadir untuk melakukan pendampingan aparat gampong dalam penyusunan draf. Karena keberadaan reusam menjadi salah satu upaya penting untuk membentuk tata kelola pemerintah gampong yang baik dan berkualitas demi pembangunan gampong yang berkelanjutan.

“baik melalui pelatihan dan pendampingan tentang penyusunan,” kata Musriadi dalam rapat Paripurna.

Lebih lanjut Musriadi mengatakan, penataan kehidupan masyarakat maupun pemerintahan gampong dijalankan di bawah koordinasi keuchik dan tuha peuet. Hal ini diatur dalam Pasal 94 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Besar Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas

Disebut Qanun Pemerintahan Gampong bahwa Pemerintahan Gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat dan pembentukan perangkat hukum gampong dalam bentuk Reusam, Peraturan Bersama Keuchik dan Peraturan Keuchik.

Musriadi mengatakan wewenang legislasi pemerintahan gampong juga perlu didukung oleh penguatan kelembagaan tuha peuet gampong sebagai badan permusyawaratan gampong.

Fungsinya untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem pemerintahan gampong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiba di Papua, Sekda Aceh Taqwallah Disambut dengan Topi Kehormatan

Pemerintahan gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat. Maka dibutuhkan peran pemerintah kota melalui kecamatan untuk melakukan supervisi serta memfasilitasi sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam perlu dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong,” tutur Musriadi. (red/infoPublik)

Baca Juga

Daerah

Sebanyak 30 Orang Jamaah Haji Masih Mendaftar Bio Visa Tambahan

Daerah

Ayu Marzuki Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

Daerah

Murid SDN Sibreh Dapat Susu dan Kue Gratis dari Bunda PAUD Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Luncurkan Posyantek ASIK

Daerah

94 ASN Kemenag Aceh Barat Ikut Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana

Daerah

Prodin Aceh Selatan Deklarasi Dukung Safaruddin ke DPRA dan Komit Menangkan Prabowo-Gibran di Aceh
Kejari Bireuen Pulihkan Uang Negara Rp 21 Miliar

Daerah

Kejari Bireuen Pulihkan Uang Negara Rp 21 Miliar
Anggota DPD RI Asal Aceh Bantu Pemulangan Warga Asal Lhokseumawe Kecelakaan Saat Bekerja di Malaysia

Daerah

Anggota DPD RI Asal Aceh Bantu Pemulangan Warga Asal Lhokseumawe Kecelakaan Saat Bekerja di Malaysia