BERITA ONLINE TERVIRAL

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 23 November 2023 - 13:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Eryandi (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.

Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli dalam konfrensi pers memaparkan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 (sepuluh koma empat) Kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, dan penerbitan DPO terhadap tersangka Eryandi, Kamis (23/11/2023).

Setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

Sementara itu lanjut KBP Fahmi, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun  pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.

Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan, ucap Fahmi.

Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu (11/11/2023) lalu, namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengan nya, tambah Fahmi.

Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman Secara Virtual

Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya.

“Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Kamis (23/11/2023).

Eryandi juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama.

Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Brigadir Miswandi, Polisi yang Rela Jaga Penjemuran Gabah Warga Binaannya Agar Ikut Vaksin

“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.

Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru,” ungkapnya.

Ia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.

Baca Juga

Polda Aceh

Jelang Pemilu 2024 Polsek Jajaran Polres Aceh Selatan  Intensif Giatkan Patroli malam hari

Polda Aceh

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Simeulue Tingkatkan Keamanan Wilayah

Polda Aceh

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali

Daerah

Hentikan Peredaran 179 Kg Narkoba, Kapolda Aceh: 895 Ribu Generasi Muda Terselamatkan

Polda Aceh

Sabar saat Dicaci Maki, Dua Anggota Polres Aceh Timur Dapat Penghargaan

Polda Aceh

Apel Pagi Di Mapolda Aceh Hari Ini Dipimpin Karo SDM Polda Aceh

Polda Aceh

Wakasatgasopsda OMB Seulawah Pimpin Apel Rutin OMB Di Mapolda Aceh

Headline

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto:Polantas Bener Meriah Hadir untuk Masyarakat