BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 27 November 2023 - 12:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Sulut — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November lalu. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh bersama Pangdam IM Tinjau Situasi di TPS

Menurutnya, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirreskrimsus Polda Aceh Hadiri Acara AEF April 2024

Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga

Daerah

Polda dan Bank Aceh Salurkan Bansos untuk Masyarakat Kurang Mampu

Polda Aceh

Begini Penjelasan Polri terkait Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan

Polda Aceh

Hari Ini Ada Vaksinasi Massal di LPMP Aceh Besar Berhadiah 10 Paket Umroh

Polda Aceh

Bikin Bangga, Tim Terjun Payung Polri Raih Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

Polda Aceh

DANRINDAM IM, RESMI BUKA LATIHAN UJI SIAP TEMPUR TINGKAT BATERAI BATALYON ARTELERI MEDAN 17/RENCONG SAKTI

Polda Aceh

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu

Polda Aceh

Polisi Tangkap Pencuri Tas Berisi Uang Milik Toke Kelontong

Polda Aceh

Polda Aceh Targetkan Capaian Vaksinasi pada Akhir Tahun Sebesar 70 Persen