BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRA Ajak Semua Elemen Tolak Pilkada Tahun 2024 Diberlakukan di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 31 Januari 2021 - 08:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) —- Anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh (PA) Sulaiman SE mengajak seluruh Anggota DPR beserta eksekutif untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024 seperti yang telah di rencanakan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat menolak revisi UU Pilkada dan tetap ingin melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

Menurut politisi muda Partai Aceh ini, bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh maka menurutnya sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga Ribu Lansia Divaksin, Pasien Covid-19 Sembuh Tambah 121 Orang

“Mengacu kepada UUPA, Aceh akan menggelar pesta demokrasi seharusnya pada tahun 2022,” ujar Sulaiman, Sabtu (30/1/2021).

Lebih lanjut kata dia, bila benar Aceh juga termasuk salah satu daerah yang diwajibkan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 bukan tahun 2022 sesuai UUPA, maka lagi-lagi pemerintah pusat berkhianat terhadap Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinkes Aceh Ingatkan Pengelolaan Limbah Covid 19 Harus Sesuai Permenkes

“Dalam persoalan polemik jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh, saya mengajak semua elemen masyarakat sampai kepada para pejabat baik, eksekutif maupun legislatif untuk sama sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu tahun 2022,” sambungnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Besar Bahas Raqan SPT dan Pendidikan Tahfidz

Bukan tidak punya alasan, Sulaiman mengajak agar terbentuk kekompakan guna melawan keputusan pemerintah pusat terkait Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 lantaran, sedikit demi sedikit, UUPA telah dibonsai.

“Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah terjalin di Aceh jika pelaksanaan Pilkada khususnya di Aceh dipaksakan berlangsung tahun 2024,” cetusnya.

“Bukankah Aceh memiliki kewenangan sendiri untuk mengurus persoalan Pilkada secara mandiri, hal itu sesuai dengan UUPA,” tutupnya.

Baca Juga

Uncategorized

Kemenag Aceh akan Pantau Hilal Ramadan di 7 Lokasi

Uncategorized

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 9 April, Ini Daftar Lengkapnya

Uncategorized

Warga Perumahan Care Jantho Gerebek Mahasiswa Kumpul Kebo

Uncategorized

Temui LPDS Dewan Pers di Jakarta, Forum Komunitas Wartawan Aceh Siap Gelar Tes UKW

Uncategorized

Yang Melanggar Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Akan Disanksi!

Uncategorized

Bupati Nagan Raya Buka Musrenbang Kecamatan Kuala Pesisir

Uncategorized

Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kejari Aceh Besar Tunggu Audit BPKP

Uncategorized

Belajar Dari Rumah, Sumber Belajar Kemdikbud Menjadi Pilihan