Berita News terviral

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 November 2023 - 13:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

“Benar, bahwa hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya usai tahap II tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Waka Polda Aceh  : Vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran Tembus 100 Persen

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ratusan Atlet PON Tiba di Aceh, Polisi: Kami Siap Berikan Pengamanan

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Perhatian Publik!Misteri Kematian Hasyimi:Polisi Kumpulkan Bukti dan Keterangan

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga

Polda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Simulasi Pengamanan Jalannya Pemilu 2024

Polda Aceh

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Polda Aceh

Personel Satgas OMB Siap Amankan Kegiatan Kampanye Cawapres di Aceh

Polda Aceh

Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum

Polda Aceh

Kapolda Aceh Irup Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Penyucian Pataka Polda Aceh

Polda Aceh

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat 

Polda Aceh

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Polda Aceh

Tujuh Penyandang Disabilitas Terima Kursi Roda dari Kapolresta Banda Aceh