BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejati – KIP Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 8 Desember 2023 - 06:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID -Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto bersama Ketua KIP Aceh, Saiful melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, bertempat di ruang Rapat Kejati Aceh.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor: 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor: 14 Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.

Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam siaran persnya mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PAN dan PKB Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Aceh Besar

Selanjutnya, berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, , dan Tindakan Hukum Lain.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan Kerja Sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tidak Proses Laporan Pencatutan KTP Terkait Dharma-Kun

Dikatakannya, bahwa, Peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 antara lain menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga stabilitas nasional.

Oleh karena itu, sebutnya, Kejaksaan Tinggi Aceh berserta jajaran di Provinsi Aceh ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang dibentuk pada setiap Satker Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Aceh Belum Tindak Alat Peraga Kampanye

“Sehingga, diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini Kejaksaan Tinggi Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam mensukseskan pemilihan Umum tahun 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua KIP Aceh, Saiful, SE juga menyebutkan perjanjian Kerjasama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil. (red/InfoPublik.id)

Baca Juga

Kepala Daerah

Politik

Ketika Kepala Daerah Ramai-Ramai Diminta Nyaleg & Harus Mundur

Politik

Baliho Ganjar-Mahfud dirusak, Foreder Ganjar Aceh Datangi Bawaslu Minta Pelaku di Proses Hukum

Politik

ISAD dan Tu Sop Jeunieb _Peusijuek_ Guru Besar UIN Ar-Raniry

Politik

Pilpres Usai, Ilham Akbar: “Ini Era Politik Anak Muda”

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ajak Panwaslih Terus Bersinergi Sukseskan Pilpres dan Pileg

Politik

H Musannif Mengundurkan diri dari Partai PPP, Ini Alasannya

Politik

Tanpa Konfirmasi Said Mulyadi, DPP PKB Keluarkan SK Bacalon Yang Lain

Politik

Ombudsman RI Perwakilan Aceh belum menerima laporan pengaduan terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi sejumlah tenaga non-ASN di RSUD Meuraxa (per tanggal 10 Desember 2023).