BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 15 Desember 2023 - 16:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FAnews.id, Banda Aceh — Polda Aceh bersama polres jajaran berhasil membongkar kasus penyelundupan imigran Rohingya. Hal itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.

“Penyelundupan warga Bangladesh atau Rohingya ini dikoordinir oleh koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal. Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000—100.000 taka atau Rp3—15 juta per orangnya,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.

Kemudian, kata Joko lagi, setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

Setelah dipotong biaya operasional, sambungnya, keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditreskrimsus Temukan 1500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar

Joko juga membeberkan, sebelum keberangkatan para pengungsi terlebih dahulu didatakan negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand? Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

“Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat—Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau—dengan biaya Rp5—10 juta per orang,” ujar Joko.

*Polda Aceh Telah Tangani 23 Kasus Terkait Rohingya*

Di samping itu, Joko juga menyampaikan, terhitung 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Amankan Unjuk Rasa secara Humanis dan Profesional

Dari 23 kasus yang ditangani tersebut, katanya, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” kata Joko.

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

*Polda Aceh Fokus pada Pengamanan*

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditpolairud Polda Aceh Gelar Vaksinasi Merdeka

Joko juga menyampaikan terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh. Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.

Menurut Joko, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat. Oleh karena itu, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

“Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga. Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik Pemda, IOM, maupun UNHCR,” demikian, pungkas Joko.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pastikan Rekrutmen Anggota Polri Dilaksanakan secara Transparan

Polda Aceh

Main Judi Online, Dua Pemuda di Sabang Ditangkap Polisi

Hukrim

Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh : Operasi Patuh Seulawah 2024, Ini Hasilnya

Polda Aceh

Aksi Demonstrasi di Aceh Berjalan Tertib, Polda Aceh : Terima Kasih Mahasiswa

Polda Aceh

Dirpamobvit Polda Aceh Ikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Banda Aceh

Polda Aceh

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya dalam Harkamtibmas

Polda Aceh

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional