Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:00 WIB

PWI Aceh Miliki Koperasi “Tinta Emas”

0:00

FANEWS.ID – – Setelah melalui berbagai tahapan proses administrasi dan persyaratan lainnya, akhirnya kerja keras Pengurus PWI Aceh untuk melahirkan wadah ekonomi berbentuk koperasi menjadi kenyataan.

Legalitas koperasi yang bernama Koperasi ‘Tinta Emas Aceh’ tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005353.AH.01.29. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh.

Keputusan itu menetapkan, Kesatu: Mengesahkan pendirian badan hukum—Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh – yang berkedudukan di Kota Banda Aceh karena telah sesuai dengan Data Format Isian Pendirian yang disimpan di dalam database Sistem Adiministrasi Badan Hukum Koperasi sebagaimana salinan Akta Nomor 15 Tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Lila Triana, SH, M.Kn yang berkedudukan di Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Viral Pria Salat di Halaman Gereja Medan, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 19 Desember 2023.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sidak RSUZA, Komisi V DPR Aceh Temukan Atap Bocor hingga Ruangan Rusak

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin selaku unsur pendiri Koperasi Tinta Emas Aceh mengapresiasi kegigihan pengurus dalam mempersiapkan berbagai persyaratan hingga akhirnya sampai ke tahap pengesahan pendirian Badan Hukum oleh Menkumham RI.

Seperti diketahui, pada 10 Oktober 2023, anggota Koperasi  bersama unsur pendiri berhasil memilih dan menetapkan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi  yang menjadi syarat pengesahan pendirian Badan Hukum.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

Ketua Koperasi Tinta Emas Aceh, Nurdinsyam mengatakan, dengan telah terbitnya pengesahan Badan Hukum Koperasi Tinta Emas Aceh, maka ‘mesin’ koperasi sudah bisa dinyalakan dan bergerak mencapai tujuan untuk kesejahteraan anggota.

“Alhamdulillah sudah kita terima akta notaris  dan pengesahan Badan Hukum oleh Menkumham. Saatnya kita mulai melangkah demi anggota sejahtera,

“Begitu postingan Nurdinsyam di WAG sesaat setelah menerima dokumen pengesahan koperasi dari Kantor Notaris Lila Triana, di Banda Aceh. .(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Raqan APBA Selesai, Pemerintah Aceh Apresiasi Kerjasama DPRA

Daerah

Finish, Pj Gubernur Safrizal Terima Obor Api PON

Daerah

Pj Bupati Pidie Sebut Pembangunan Masjid di Rumoh Geudong untuk Hilangkan Luka

Daerah

Legislator Minta Pemkot Medan Transparan soal Pelaksanaan E-parking

Daerah

Evaluasi Vaksinasi Covid-19, Sekda Aceh ke Aceh Utara dan Lhokseumawe

Daerah

Pemerintah Aceh Terapkan Teknologi RDF untuk Pengelolaan Sampah

Daerah

“Selama 2021, Zakat dan Infak yang Terkumpul Capai Rp86 Miliar

Daerah

Danlanal Lhokseumawe Ungkap Adanya Kapal Rohingya Bakal Masuk Perairan Aceh