BERITA ONLINE TERVIRAL

PWI Aceh Miliki Koperasi “Tinta Emas”

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 20 Desember 2023 - 12:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – – Setelah melalui berbagai tahapan proses administrasi dan persyaratan lainnya, akhirnya kerja keras Pengurus PWI Aceh untuk melahirkan wadah ekonomi berbentuk koperasi menjadi kenyataan.

Legalitas koperasi yang bernama Koperasi ‘Tinta Emas Aceh’ tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005353.AH.01.29. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh.

Keputusan itu menetapkan, Kesatu: Mengesahkan pendirian badan hukum—Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh – yang berkedudukan di Kota Banda Aceh karena telah sesuai dengan Data Format Isian Pendirian yang disimpan di dalam database Sistem Adiministrasi Badan Hukum Koperasi sebagaimana salinan Akta Nomor 15 Tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Lila Triana, SH, M.Kn yang berkedudukan di Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  IKAT Aceh Silaturahmi dan Rapat Perdana Kepengurusan Baru

Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 19 Desember 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Pertahankan WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin selaku unsur pendiri Koperasi Tinta Emas Aceh mengapresiasi kegigihan pengurus dalam mempersiapkan berbagai persyaratan hingga akhirnya sampai ke tahap pengesahan pendirian Badan Hukum oleh Menkumham RI.

Seperti diketahui, pada 10 Oktober 2023, anggota Koperasi  bersama unsur pendiri berhasil memilih dan menetapkan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi  yang menjadi syarat pengesahan pendirian Badan Hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pokja dan Bunda PAUD Terbaik di Aceh Dapat Penghargaan

Ketua Koperasi Tinta Emas Aceh, Nurdinsyam mengatakan, dengan telah terbitnya pengesahan Badan Hukum Koperasi Tinta Emas Aceh, maka ‘mesin’ koperasi sudah bisa dinyalakan dan bergerak mencapai tujuan untuk kesejahteraan anggota.

“Alhamdulillah sudah kita terima akta notaris  dan pengesahan Badan Hukum oleh Menkumham. Saatnya kita mulai melangkah demi anggota sejahtera,

“Begitu postingan Nurdinsyam di WAG sesaat setelah menerima dokumen pengesahan koperasi dari Kantor Notaris Lila Triana, di Banda Aceh. .(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Forum Dai Milenial Kota Lhokseumawe Gelar Talkshow

Daerah

Pemerintah Aceh Terapkan Teknologi RDF untuk Pengelolaan Sampah

Daerah

Firefly Kembali Buka Penerbangan Langsung Penang – Banda Aceh (PP)
Spanduk 'ASN Pilih Netral' Jadi Sorotan Dalam Apel Perdana Pemkab Aceh Tamiang

Daerah

Spanduk ‘ASN Pilih Netral’ Jadi Sorotan Dalam Apel Perdana Pemkab Aceh Tamiang

Daerah

Kadivpas Kemenkumham Aceh Pimpin Sertijab Kalapas Lhokseumawe

Daerah

Sejumlah Daerah di Aceh Mulai Panen Padi

Daerah

“Kemenag Aceh Terima Penghargaan Laporan Keuangan Terbaik Dua Anggaran Wilayah Besar

Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis