BERITA ONLINE TERVIRAL

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 21 Desember 2023 - 22:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

FAnews.id, Banda Aceh – Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh : Perlunya Ilmu Komunikasi Untuk Melayani Masyarakat

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Patroli Bersama Dalam Rangka OMB Seulawah 2023-2024

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen.

Baca Juga

Polda Aceh

Polsek Ingin Jaya Bina Para Remaja Nakal, Ini Upaya Yang Dilakukan Kapolsek

Polda Aceh

Modus Penipuan Online Kepada Nasabah Bank, Ini Himbauan Polda Aceh

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 Polda Aceh

Polda Aceh

Terkait Pembubaran Bimtek, Polda Aceh Terima Laporan Resmi dari Pengurus DPP PNA

Polda Aceh

Kalemdiklat Polri Kunker ke Aceh

Polda Aceh

Kapolda Aceh Kagumi Imelda, Anak Yang Tak Gentar Divaksin

Polda Aceh

Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar Dan 12 Munisi Sisa Konflik diserahkan Ke Kodim 0117/Aceh Tamiang

Polda Aceh

Polisi Temukan 15 Unit Handphone dalam Barang Bawaan Pengungsi Rohingya