BERITA ONLINE TERVIRAL

Tim Advokasi Minta MK Larang Peserta Pemilu Pakai AI di Kampanye

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 24 Desember 2023 - 13:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ketentuan kampanye Pemilu 2024. Permohonan uji materi itu dilayangkan oleh tujuh orang advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).

Sidang dipimpin Ketua MK Hakim Suhartoyo, Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat. Dalam sidang, MK mengapresiasi permohonan TAPP karena merupakan masalah aktual dalam Pemilu 2024 yang belum dicarikan solusinya.

“Kepada TAPP diberikan nasihat-nasihat perbaikan untuk menguatkan permohonan dan diminta menyampaikan perbaikan 3 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,” dikutip dari keterangan tertulis tim advokasi pemilu (TAPP).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mualem Masih Jadi Kader Terbaik Partai Aceh

Dalam permohonannya, TAPP mempermasalahkan terkait frasa “citra diri peserta pemilu” pada ketentuan Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 Ayat (1), Pasal 280 Ayat (2), Pasal 281 Ayat (1), Pasal 286 Ayat (1), dan Ayat (2), serta Pasal 299 Ayat (1).

Mereka meminta MK menafsirkan ketentuan-ketentuan kampanye dalam UU Pemilu, agar melarang presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan wakil masing-masing untuk ikut kampanye anggota keluarga yang ikut kontestasi pemilu. Kemudian, melarang penggunaan program resmi pemerintah pusat/daerah seperti BLT, paket sembako, dan program resmi lainnya sebagai money politics untuk memenangkan salah satu peserta pemilu secara curang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aburazak Bertemu Dengan Ketua DPD RI La Nyalla Bahas Persiapan PON XXI 2024

Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar penggunaan citra diri berupa foto, suara, dan/atau video yang dipoles secara berlebihan secara digital atau menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dalam kampanye untuk tujuan pencucian karakter (character laundering). Sebab, menurut mereka hal itu menyebabkan misinformasi bagi pemilih dan menggiring penggunaan hak pilih secara keliru (misguided voting).

“Apabila permohonan TAPP tersebut dikabulkan, maka diharapkan pemilu dapat bebas dari nepotisme,” kata tim advokasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TPD Aceh Lepas Kepulangan Ketua Dewan Pakar TPN Sandiaga Uno, Ini Pesan Untuk Relawan

Selain itu, presiden dan jabatan-jabatan tersebut tidak bisa ikut menggunakan pengaruh dan jabatannya dengan ikut dalam kampanye. Tidak hanya itu, mereka meminta politik uang terselubung melalui paket BLT, sembako, dan program resmi lainnya dapat disetop.

Sementara itu, mereka juga menuturkan peserta pemilu yang terbukti menerima manfaat kecurangan itu juga dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.

“Begitupun dengan penggunaan citra diri polesan berupa foto, suara, dan/atau video AI dalam kampanye juga bisa dihentikan sehingga pemilih terhindar dari misinformasi,” kata Tim Advokasi.(red/tirto)

Baca Juga

Aceh Besar

Sempat Menolak Sebelas Kali,Akhirnya Nazaruddin Dek Gam Jadi Ketua DPW PAN Aceh

Politik

Deputi Inklusi TPN Terima Program dan Strategi Menangkan Ganjar-Mahfud dari SIGAP Aceh

PILKADA

KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Daerah

Puluhan Bacaleg di Abdya ikuti Tes Baca Alquran

Politik

SK Mendagri keluar, Zulfadli Segera Dilantik jadi Ketua DPR Aceh

Politik

Panwaslih Aceh Selatan Awasi Kampanye Pemilu di Medsos

Politik

Untung Rugi Pilkada Serentak 2024 Dimajukan menjadi September

Politik

Penggugat Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres sampai Putusan MK