Headline Berita Hari Ini

Home / Politik

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:33 WIB

Tim Advokasi Minta MK Larang Peserta Pemilu Pakai AI di Kampanye

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ketentuan kampanye Pemilu 2024. Permohonan uji materi itu dilayangkan oleh tujuh orang advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).

Sidang dipimpin Ketua MK Hakim Suhartoyo, Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat. Dalam sidang, MK mengapresiasi permohonan TAPP karena merupakan masalah aktual dalam Pemilu 2024 yang belum dicarikan solusinya.

“Kepada TAPP diberikan nasihat-nasihat perbaikan untuk menguatkan permohonan dan diminta menyampaikan perbaikan 3 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,” dikutip dari keterangan tertulis tim advokasi pemilu (TAPP).

Baca Juga Artikel Beritanya:  ICMI ACEH ajukan 10 Kriteria Calon Gebernur Aceh

Dalam permohonannya, TAPP mempermasalahkan terkait frasa “citra diri peserta pemilu” pada ketentuan Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 Ayat (1), Pasal 280 Ayat (2), Pasal 281 Ayat (1), Pasal 286 Ayat (1), dan Ayat (2), serta Pasal 299 Ayat (1).

Mereka meminta MK menafsirkan ketentuan-ketentuan kampanye dalam UU Pemilu, agar melarang presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan wakil masing-masing untuk ikut kampanye anggota keluarga yang ikut kontestasi pemilu. Kemudian, melarang penggunaan program resmi pemerintah pusat/daerah seperti BLT, paket sembako, dan program resmi lainnya sebagai money politics untuk memenangkan salah satu peserta pemilu secara curang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewan Masyarakat Adat Nusantara Aceh, Pesta Demokrasi dengan Gembira

Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar penggunaan citra diri berupa foto, suara, dan/atau video yang dipoles secara berlebihan secara digital atau menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dalam kampanye untuk tujuan pencucian karakter (character laundering). Sebab, menurut mereka hal itu menyebabkan misinformasi bagi pemilih dan menggiring penggunaan hak pilih secara keliru (misguided voting).

“Apabila permohonan TAPP tersebut dikabulkan, maka diharapkan pemilu dapat bebas dari nepotisme,” kata tim advokasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peta Koalisi Terbaru: Bisa Ada 4 Capres di Pilpres 2024

Selain itu, presiden dan jabatan-jabatan tersebut tidak bisa ikut menggunakan pengaruh dan jabatannya dengan ikut dalam kampanye. Tidak hanya itu, mereka meminta politik uang terselubung melalui paket BLT, sembako, dan program resmi lainnya dapat disetop.

Sementara itu, mereka juga menuturkan peserta pemilu yang terbukti menerima manfaat kecurangan itu juga dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.

“Begitupun dengan penggunaan citra diri polesan berupa foto, suara, dan/atau video AI dalam kampanye juga bisa dihentikan sehingga pemilih terhindar dari misinformasi,” kata Tim Advokasi.(red/tirto)

Baca Juga

Politik

Fachrul Razi Siapkan Program Desa Inovasi Unggulan Untuk Banda Aceh Yang Lebih Maju

Politik

Tiga Periode Menuju DPRK, Caleg PKS Irwansyah,ST Raih Suara Terbanyak Kedua di Banda Aceh

Politik

Pesta Demokrasi, Pemkab Nagan Raya Sediakan Anggaran Rp34 Miliar Lebih

Politik

Curhat Jokowi: MK Buat Putusan, yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu

News

Illiza dan Tarmilin Usman Siap Bersama Kembangkan Simeulue

Politik

Sandiaga Uno Resmi Menjadi Anggota PPP

Politik

Jubir PA : Panglima TNI Terkesan Paranoid Terhadap Partai Aceh Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri

Daerah

KIP Banda Aceh Terima Rp 23 Miliar Anggaran Pilkada 2024