Berita News terviral

Jokowi Minta KPU Perketat Rekrutmen KPPS: Pilih yang Muda-Muda

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 31 Desember 2023 - 20:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menyisakan luka bagi keluarga korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku, petugas KPPS memang merupakan pekerjaan yang besar. Untuk meminimalisir kejadian serupa tidak terulang, Jokowi sudah menginstruksikan KPU untuk memperketat proses rekrutmen.

“Tetapi saya lihat di rekrutmen kemarin memang sekarang dipilih yang muda-muda. Yang memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik,” kata Jokowi usai hadiri acara Rapat Konsolnas Kesiapan Pemilu 2024, di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Barat Serahkan SK Pengangkatan 39 Tenaga PPPK

Alasan pemilihan anak muda tentu karena kondisi kesehatan mereka biasanya lebih baik dibandingkan sudah berumur. Apalagi, proses kerja KPPS terbilang memakan waktu.

“Karena ini pekerjaan besar, dari pagi sampai pagi lagi untuk menyelesaikan penghitungan suara,” imbuh dia.

Untuk diketahui, rekrutmen KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak sejak 11 hingga 20 Desember 2023. Petugas KPPS yang dibutuhkan akan tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ciptakan Keharmonisan Dalam Rumah Tangga, Kodim 0101/KBA Gelar Penyuluhan Psikologi

Artinya jumlah petugas yang dibutuhkan mencapai 5.741.127 orang. Belum lagi ditambah sejumlah TPS di luar negeri yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah yang membutuhkan sekitar 12.765 orang petugas KPPS.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PKK Aceh Rumuskan Program Kerja Tahun 2022-2023

Tugas ini diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Para calon petugas KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, mereka juga tak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun.(red/tirto)

Baca Juga

Daerah

Ikuti Zikir Bersama Gubernur, Sekda Kembali Ajak ASN Sukseskan Vaksinasi

Daerah

Senja Sore di Pinggir Pantai Lut Cemara Gandapura, Nikmati Mie Aceh di Kantin Na Maju

Daerah

Mengenal Sosok Al Mahidir Caleg Muda Potensial PAN Banda Aceh
Rohingya di BMA Batal Dipindahkan ke Markas PMI Aceh

Daerah

Rohingya di BMA Batal Dipindahkan ke Markas PMI Aceh
MS Lhokseumawe - LBH Bhakti Keadilan Aceh tandatangai MoA Meningkatkan pelayanan Hukum

Daerah

MS Lhokseumawe – LBH Bhakti Keadilan Aceh tandatangai MoA Meningkatkan pelayanan Hukum

Daerah

DPRA Sahkan APBA 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri

Daerah

Vaksinasi Covid-19 di BACH Mencapai 86.514
Distanpan Abdya siapkan Sapi Bantuan untuk Kelompok Ternak

Daerah

Distanpan Abdya siapkan Sapi Bantuan untuk Kelompok Ternak