Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kejati Tuntut Hukuman Mati 40 Terdakwa Narkoba

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 3 Januari 2024 - 14:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto mengatakan sebanyak 43 terdakwa Narkoba dituntut dengan hukuman mati sepanjang 2023. Hukuman tersebut telah inkrah.

Hal ini disampaikan Kajati Aceh, Joko Purwanto, dalam konferensi pers capaian kinerja akhir tahun di kantor kejaksaan setempat.

Joko mengungkapkan, dari 43 terdakwa Terdakwa Narkoba dituntut dengan hukuman mati, 40 orang diantaranya berasal dari kasus Narkotika.

“Meski telah inkrah, namun bagi terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, karena ada hukum yang mengaturnya terkait itu” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hujan Deras Guyur Pidie, Sejumlah Desa Alami Banjir

Selain itu, Joko menyebutkan, anggaran untuk melakukan eksekusi pidana mati tergolong mahal sehingga eksekusinya hanya dilakukan di pusat.

Selain itu menurut Joko, ada dua terdakwa yang dihukum seumur hidup. Kemudian, dalam perkara pidana umum (Pidum) pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 3.950 surat.

“Kemudian yang perkara Pidum P21 sebanyak 3.246 perkara,” ujarnya merincikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Suasana Haru Usai Testimoni Ba’da Zikir Pagi di SLB Sabang

Disamping itu, Kejati juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, sepanjang tahun 2023.

“Kami juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai,” jelasnya.

Kemudian, untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran tahun 2023 telah melakukan Penyelidikan sebanyak 64 Perkara dari target 51 Perkara, ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 74 Perkara, Penuntutan sebanyak 75 perkara dan Eksekusi sebanyak 70 Perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ke Pedalaman Simpang Jernih, Tim DTPK Dinkes Aceh Arungi Sungai 2 Jam

Selanjutnya, Kejati juga mencatat adanya penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan kasus tindak pidana khusus sebesar 36,7 miliar.

Tidak hanya itu, kata Joko, untuk pelaksanaan pelimpahan berkas tahap II sebanyak 3.594 perkara. Kemudian perkara yang telah putusan sebanyak 3.178. “Selanjutnya yang dieksekusi sebanyak 3.178,” sebutnya. (red/InffoPublik)

Baca Juga

Masyarakat Kurang Mampu di Aceh Dapat Rumah Bantuan

Daerah

Masyarakat Kurang Mampu di Aceh Dapat Rumah Bantuan

Daerah

Jeurat Nek Rabii

Daerah

Lepas Kontingen Musabaqah Tunas Ramadan, Pj Wali Kota Lhokseumawe Soroti Kenakalan Remaja

Aceh Besar

Para Ayah di Aceh Ikut Lomba Bercerita

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Daerah

163 Bacaleg Aceh Barat Tidak Ikut Uji Baca Al Quran

Daerah

DSI Aceh akan Seleksi Kafilah MTQN
Vaksin Kerbau

Daerah

Cegah Penyakit Ngorok, Tim Kesehatan Hewan Vaksin Kerbau Lokal