BERITA ONLINE TERVIRAL

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 3 Januari 2024 - 14:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan 900 Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg, yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 melanggar aturan dalam masa kampanye.

“Berdasarkan temuan kita, ada 900 APK Caleg yang terpasang di setiap kecamatan di Abdya melanggar ketentuan PKPU,” kata Ketua Panwaslih Abdya, Hendra kepada HabaAceh.id di ruang kerjanya, Rabu (3/1).

Hendra merincikan, 900 APK yang melanggar itu masing-masing di Kecamatan Babahrot 95, Kuala Batee 178, Jeumpa 91, Susoh 160, Tangan-tangan 12, Blangpidie 151, Setia 34, Manggeng 149 serta Kecamatan Lembah Sabil 30 pelanggaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Neti Saparita Dilantik Jadi Sekretaris KIP Pidie

Pemantauan pelanggaran APK itu telah dilakukan sejak 28 November 2023 hingga awal Januari 2024 melalui laporan Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Banyak kita temukan pemasangan APK yang melanggar seperti di tiang listrik, tiang telkom, rumah ibadah serta pepohonan,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PMII Bener Meriah Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Padahal, sebut Hendra, pihaknya telah mengimbau kepada peserta pemilu melalui surat nomor 261/PM.00.02/K.AC-02/12/2023 tentang imbauan ketertiban pelaksanaan tahapan kampanye, untuk tidak menempatkan APK di zona terlarang seperti yang telah ditetapkan dalam PKPU.

“Kita telah mengimbau kepada segenap peserta pemilu agar mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2023, tentang perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye pemilihan umum yakni pasal 70 menyatakan bahan kampanye pemilu dilarang di tempatkan di tempat umum,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MPU Larang Masyarakat Terima Uang Caleg: Hukumnya Haram

Karena itu, Hendra meminta kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri sebelum dilakukan pihak berwenang.

“Semoga bisa ditertibkan secara mandiri, tapi kalau peserta Pemilu tidak mengindahkan kita akan melakukan penertiban bersama Satpol-PP dan pihak keamanan,” pungkasnya.
(red/habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

Hasil Hitung Ulang Suara: Kursi Gerindra Hilang di Aceh Timur
KPU akan Bandingkan Data Masalah Logistik Pemilu 2024 ke Bawaslu

PEMILU

KPU akan Bandingkan Data Masalah Logistik Pemilu 2024 ke Bawaslu
Masyarakat Diajak Berani Tolak Politik Uang

PEMILU

Masyarakat Diajak Berani Tolak Politik Uang

PEMILU

Logistik Pemilu di Seluruh TPS Dipastikan Tiba Tepat Waktu

PEMILU

KIP dan Imuem Mukim Ajak Masyarakat Abdya Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

PEMILU

Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

PEMILU

Empat Calon Anggota DPD RI Peraih Suara Terbanyak dari Dapil Aceh

PEMILU

Ketahuan Diduga Merusak Surat Suara, Petugas KPPS di Aceh Singkil Terancam Dipidana