BERITA ONLINE TERVIRAL

Menteri Sofyan Djalil: Bahwa BPN akan Menarik Sertifikat Itu Tidak Benar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Februari 2021 - 15:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 – 2021 tentang Sertifikat Elektronik
A+ A-

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.

FANEWES.ID | Rencana Pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik menimbulkan kontroversi. Terlebih isu yang beredar adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak menarik sertifikat lama dan menggantinya dengan sertifikat dalam bentuk digital.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Wasev TMMD Ke 110 Tinjau Budidaya Maggot

Sofyan mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ada orang yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

“Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!” ungkap Sofyan saat dihubungi Bisnis pada Kamis (4/2/2021).

Saat ini BPN hanya akan memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah serta memprioritaskan tanah dan aset milik instansi pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Capres Prabowo: Kebebasan Pers Itu Harus Dinamis

Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.

Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.

“Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap,” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirlantas Polda Aceh Himbau, Kesadaran Masyarakat Pakai Masker Sekaligus Bagikan 1500 Masker

Suyus mengungkapkan Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Meski demikian, dia mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Kementerian ATR/BPN akan memulai program sertifikat elektronik pada tahun ini.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Sumber : Bisnis.com

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah Lagi 103 Orang, Enam Warga Meninggal Dunia

Uncategorized

Tindaklanjuti Investasi Murban Energy di Pulau Banyak, Gubernur Aceh Jumpai Menteri Energi UEA

Uncategorized

Yang Melanggar Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Akan Disanksi!

Uncategorized

Amal Hasan Resmikan Dojang HAPKIDO Trabas Club

Uncategorized

Kepala BNPB Resmikan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Aceh

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar LPJ Pelaksanaan APBD TA 2020

Uncategorized

Kepala BKKBN Aceh Antar Zakat Pegawai ke Baitul Mal Aceh

Uncategorized

Kapolda Aceh bersama Pangdam IM Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pembagian Bansos Di Aceh Besar