BERITA ONLINE TERVIRAL

PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 Januari 2024 - 16:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga, mengamankan satu unit kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih berlaku.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan kapal nelayan berbendera Indonesia berbobot 96 gross ton (GT) dengan nama KM. Swarna Sejati itu ditangkap di sebelah barat Sibolga pukul 05.00 WIB, Jumat (5/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

“Anak Buah Kapal sejumlah 32 orang langsung diperiksa di hari Jumat lalu oleh KP. Napoleon 036,” kata Sahono, Selasa (9/1).

Dari hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan PSDKP Lampulo, sebutnya, kapal nelayan tersebut melakukan operasi penangkapan ikan di mana dokumen SIPI telah habis masa berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI Cari Bukti Kuat Imam Masykur Korban Pembunuhan Berencana

Sahono mengatakan, diduga kapal tersebut melanggar ketentuan bidang perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Selain itu, kapal tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Saat ini Tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan Pengawas Perikanan sedang melaksanakan pemeriksaan secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

Hukrim

Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap
Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Hukrim

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Hukrim

MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas
KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

BKPRMI Aceh Singkil Minta Pemerintah Berantas Judi Online Secara Masif
Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Hukrim

Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T

Hukrim

DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T
Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan