BERITA ONLINE TERVIRAL

Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 12 Januari 2024 - 22:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Sabang – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau _racing_ di Jalan Lintas Aneuk Laot, Balohan, Kota Sabang, Jumat, 12 Januari 2024. Razia tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, apalagi menjelang Pemilu 2024.

“Benar, kita melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga ketertiban umum jelang Pemilu 2024. Hal ini juga berdasarkan keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong,” kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, dalam rilisnya, Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Pidie Pimpin Upacara Sertijab Kabaglog, 3 Kasat serta 5 Kapolsek Jarajan Polres Pidie

Erwan mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan, terutama roda dua yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia tersebut, kata Erwan, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berknalpot brong dan telah diamankan ke Polres Sabang untuk ditindak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lagi Penyalahgunaan Narkotika Satres Narkoba Polres Aceh Selatan amankan Seorang Pria warga Aceh Selatan

“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Sabang, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” ujarnya.

Erwan menjelaskan, razia knalpot brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising termasuk aktivitas balap liar, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman.

Selain itu, sambungnya, razia itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polsek Kuta Makmur Pantau Stok Sembako di Keude Blang Ara untuk Antisipasi Kelangkaan

“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian, pungkas Erwan.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 78, Polda Aceh Kirim Air Suci Ke Mabes Polri

Polda Aceh

Personel Sat Lantas Polres Aceh Selatan Pimpin Upacara dan Sosialisasi Kamseltibcar Lantas di SDN 9 Tapaktuan

Polda Aceh

Cabut Bai’at Mantan anggota NII di Dharmasraya, Kadensus 88 AT: Hari ini Jumlahnya Paling Banyak

Polda Aceh

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu jadi Agen Perubahan

Polda Aceh

Gampong Lamtheun, Darul Imarah, Wakapolda Aceh Hadiri Kegiatan Bedah Rumah Dalam Rangka Baksos Akabri Angkatan 1990

Polda Aceh

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 8 ABK dan Dua Speed Boat Diamankan

Polda Aceh

Kapolda Aceh Vicon Dengan Wakapolri Bahas Perkembangan Covid-19 Nasional

Polda Aceh

Telusuri Sungai Kluet Selama 1 Jam, Polisi Kawal Kotak Suara Dari TPS Desa Terpencil