BERITA ONLINE TERVIRAL

Penguatan Layanan Publik, 35 Layanan KUA di Aceh Direvitalisasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Januari 2024 - 11:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

FANEWS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh telah melakukan revitalisasi fisik maupun non-fisik sebanyak 35 Kantor Urusan Agama (KUA) hingga 2023, dan program itu terus berlanjut secara bertahap dalam upaya melakukan penguatan layanan publik.

“Tahun 2023 ada 16 KUA direvitalisasi di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Tahun 2024 ada tiga KUA yang menjadi target revitalisasi,” kata Ketua Tim Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin di Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kankemenag Aceh Inginkan Pendidikan Dikelola dengan Profesional

Kemenag Aceh menyebut total KUA di Aceh sebanyak 279 unit. Revitalisasi KUA merupakan program prioritas Kementerian Agama sejak 2021 dalam upaya memberikan layanan keagamaan yang prima bagi masyarakat.

“Jadi, di antara 279 KUA itu ada KUA yang direvitalisasi. Direvitalisasi dalam bidang sarana prasarana juga dalam sumber daya manusia, standar pelayanan, integrasi data, dan lainnya,” ujar dia.

Misalnya, KUA Ulee Kareng Banda Aceh yang telah menerapkan layanan terintegrasi dengan Disdukcapil untuk menyediakan data kependudukan pengantin, sehingga pengantin yang menikah di KUA langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan status baru usai akad nikah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BPKP Beri Nilai Maturitas SPIP Kemenag Naik ke Level 3

Hal yang sama juga dilakukan KUA Susoh, bahkan telah melakukan transformasi digital, dengan menerapkan sistem layanan menggunakan barcode sehingga memudahkan warga yang ingin mendapatkan layanan KUA, seperti pendaftaran nikah, pengurusan tanah wakaf, konsultasi perkawinan, dan lainnya.

“Ada juga KUA revitalisasi yang menunjukkan rumah moderasi beragama. Jadi, KUA digunakan bukan hanya pelayanan secara negara, tetapi juga melakukan pembinaan kepada masyarakat yakni ruang konsultasi. Ada juga KUA yang membuka pengajian di siang hari, pengajian anak-anak,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh Timur Laksanakan Rakor RKA-SK Tahun Angaran 2025

Selain itu, kata dia, layanan KUA di Aceh juga sudah terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Salah satu contoh, kata dia, dalam regulasi, pernikahan yang berlangsung di KUA tidak dipungut biaya, sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya administrasi Rp600 ribu.

“Di luar itu, tidak ada lagi biaya. Jika ada pungli, kita akan tindak lanjuti. Kita tidak main-main dalam persoalan pungli ini. Jika ada, maka ini menjadi evaluasi kita,” ujarnya.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Jemaah Haji Lunas Tunda Cukup Konfirmasi Pelunasan

Kemenag

Jemaah Haji Lunas Tunda Cukup Konfirmasi Pelunasan

Kemenag

Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Mushalla, Berikut Syarat dan Rinciannya

Kemenag

Permudah Layanan, Kemenag Nagan Raya Luncurkan KUA Filial di Beutong Ateuh Banggalang
BPKP Beri Nilai Maturitas SPIP Kemenag Naik ke Level 3

Kemenag

BPKP Beri Nilai Maturitas SPIP Kemenag Naik ke Level 3

Daerah

Kakanwil Kemenag Aceh Mutasi 17 Pejabat Eselon III
Kakanmenag Aceh Timur Sertijab Kepala KUA Serbajadi

Kemenag

Kakanmenag Aceh Timur Sertijab Kepala KUA Serbajadi

Daerah

Irjen Kemenag Ajak Wujudkan Good University Governance

Kemenag

Kakankemenag Sabang Berikan Materi Dampak Pernikahan Dini dalam Rumah Tangga