Berita News terviral

Aceh Besar Akan Rampungkan Pedoman Penyusunan APBG

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 16 Januari 2024 - 09:42 WIB    Banda Aceh

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sedang merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagai pedoman tahunan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag disela-sela kesibukannya di Kota Jantho, Senin (15/01/2023).

“Saat ini kita sedang mengejar dan merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk dikeluarkan menjadi Peraturan Bupati Aceh Besar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa minggu lalu telah melakukan rapat koordinasi bersama para Camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Besar dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. “Kemaren kita telah lakukan Rakor untuk menerima masukan yang turut dihadiri seluruh camat, Kasi PMG dan Koordinator TPP Aceh Besar,” sebut Carbaini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Bustami: PON Pertaruhan Orang Aceh, Mari Mengabdi Dengan Ikhlas

Untuk tahapan selanjutnya, esok akan digelar rapat pembahasan ditingkat kabupaten dengan melibatkan  seluruh stakeholder organisasi perangkat daerah serta TP PKK Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  1094 Siswa Aceh Besar Ikut UKBI, Plt Kadisdikbud: Terima Kasih Partisipasinya

“Esok akan kita lakukan  rapat koordinasi ditingkat Kabupaten, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah termasuk TP PKK Aceh Besar,” ujarnya.

Pedoman Penyusunan APBG dilakukan setiap tahunnya ditingkat Kabupaten dengan dikeluarkan dalam bentuk peraturan Bupati sebagai dasar pedoman penyusunan anggaran di gampong-gampong, hal itu harus merujuk pada peraturan kementerian keuangan setiap tahun berdasarkan arahan prioritas pemanfaatan dana desa.

Carbaini juga mengatakan jika proses rangcangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi ditingkat provinsi, jik telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terima Audiensi FIMAB, Pj Bupati Aceh Besar Minta Mukim Sukseskan Pemilu

“Jika proses rangcangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan  dengan harmonisasi ditingkat provinsi, jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG,” demikian kata Carbaini. (**)

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Bertekat Tampil Maksimal, Aceh Besar Boyong 56 Qari ke MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Aceh di Simeulue
Jagong

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi dan Dukung Program I’M Jagong Kodam Iskandar Muda
Debit Air Mata Ie Aceh Besar Menurun dan Berpotensi Kekeringan

Aceh Besar

Debit Air Mata Ie Aceh Besar Menurun dan Berpotensi Kekeringan

Aceh Besar

Monasari Guru SDN Lam Awee Mengikuti Event Seminar Internasional di Thailand

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Sambut Wapres Ma’ruf Amin dan Isteri

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pantau Input Data Hasil Pemilu di Kecamatan

Aceh Besar

Kemenparekraf rencanakan Satu Event Wisata Nasional di Aceh Besar Tahun 2023

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola HUT PSKB