BERITA ONLINE TERVIRAL

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Pimpinan Rapat Rancangan Perbup Tentang Pengguna Dana Desa 2024 

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Januari 2024 - 09:17 WIB    Banda Aceh

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024). FOTO/MC ACEH BESAR

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024). FOTO/MC ACEH BESAR

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Ramperbup) Aceh Besar tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran dan prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Tausiah" Aceh Besar Gelar Sambut Ramadhan

Sulaimi mengatakan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan, bahwa gampong berwenang untuk mengatur dan mengurus urasan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.

“Dan gampong juga berwenang untuk mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa,” katanya.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Nenteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut kedatangan Pangdam IM di Bandara SIM 

“Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan qanun gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong,” pintanya

Ia menyebutkan, fokus pengguna dana desa tahun 2024 diutamakan pada penggunaa untuk mendukung penanganan kemiskinan ektrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting.

“Dan program sektor prioritas Dana Desa Melalui permodalan BUMG atau BUMG bersama,” sebutnya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut bertujuan agar pemerintah gampong semakin mampu mengelola keuangan gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Event Panahan Nasional

“Disamping itu, penataan fungsi dari kelembagaan gampong diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat guna memberi manfaat sebesar-besarnya bag masyarakat,” pungkasnya.

Turut dihadiri Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekdakab Farhan AP, Jajaran Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Aceh Besar. (**)

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Warga Baet Sibreh Antusias Belanja Pangan Murah Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Ikuti Rakor Dukungan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka TC Hasil Seleksi Qiraatil Kutub

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Cindera Mata untuk Camat Seulimuem

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pelayanan Puskesmas Blang Bintang

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Peusijuek Pj Gubernur Safrizal di Meuligoe Bupati

Aceh Besar

Pemerintah Aceh Besar Salurkan bantuan masa Panik Kepada Korban Kebakaran

Aceh Besar

H Masrul Aidi Lc Bahas Tentang Keutamaan Israk Mikraj