BERITA ONLINE TERVIRAL

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Januari 2024 - 10:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ribuan laporan terkait korupsi diterima sepanjang 2023. Bahkan, sebagian besar dari laporan tersebut telah diverifikasi.

“Selama tahun 2023 KPK menerima 5.079 laporan. Dari jumlah tersebut 690 belum dapat ditindaklanjuti diarsipkan dan 4.389 dilakukan verifikasi,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolongo dalam konferensi pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi

Menurut Nawawi, dari jumlah tersebut yang tengah dalam proses penelaahan adalah 1.962 laporan. Sementara, 3 laporan diteruskan kepada pihak eksternal.

Untuk 9 laporan diteruskan kepada pihak internal. Kemudian, 2 laporan masih dalam proses verifikasi.

“2.413 laporan belum dapat ditindaklanjuti,” ucap Nawawi.

Ditambahkan Nawawi, dari laporan yang masuk, DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rugikan Negara Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“DKI Jakarta 759 laporan, Jawa Barat 483 laporan, Jawa Timur 430 laporan, Sumatera Utara 354 laporan, Jawa Tengah 270 laporan,” ungkap Nawawi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Nawawi, dalam kerja KPK tahun lalu, terdapat delapan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Sementara untuk jumlah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai delapan perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online

Nawawi menyatakan, KPK telah melakukan penyelidikan kepada 127 perkara, penyidikan 161 perkara, penuntutan 129 perkara, eksekusi 124 perkara, dan inkracht 94 perkara. Sedangkan perkara yang dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berjumlah tiga.

“Kemudian dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp525,415,553,599,” tutur Nawawi.(red/tirto )

Baca Juga

Hukrim

JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Sidang Vonis Direncanakan Senin 10 April,

Hukrim

AG Tak Akan Hadir Pada Sidang Vonis 10 April

Hukrim

Polisi Ungkap Peredaran 18,6 kilogram Narkoba Jenis sabu

Hukrim

Kejati Aceh Sita 1.306,5 ha Lahan Perkebunan Terkait Korupsi Pertanahan

Hukrim

Ditinggal Pergi ke Banda Aceh, Rumah Warga Lut Tawar Dibobol Maling

Hukrim

BKPRMI Aceh Singkil Minta Pemerintah Berantas Judi Online Secara Masif

Hukrim

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditunda Hingga Kamis Depan

Hukrim

Dugaan Penistaan Agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mulai Diselidiki