BERITA ONLINE TERVIRAL

LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 19 Januari 2024 - 09:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati berharap tinta yang digunakan untuk pencoblosan pada Pemilu 2024 harus tersertifikasi halal.

“Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu,” kata Muti di Jakarta, Kamis (18/1/2024) dilansir dari Antara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih: 15 TPS di Aceh Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Muti mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha, bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).

Menurut dia ada dua hal yang harus dipastikan sebelum tinta digunakan saat pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus tembus air.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Untuk memastikan bahwa tinta tembus air ini diperlukan uji laboratorium dan LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu.

“Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air,” katanya.

Muti menyatakan bahwa uji laboratorium menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

Baca Juga Artikel Beritanya:  JARA Desak Bawaslu Aceh Ambil Langkah Tegas Terkait Kecurangan Pemilu 2024

Menurut dia ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal​.

Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.

Ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.​(red/tirto)

Baca Juga

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

PEMILU

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara
KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri

PEMILU

KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri
Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024

PEMILU

Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024

PEMILU

MPU Larang Masyarakat Terima Uang Caleg: Hukumnya Haram

PEMILU

Seorang Anggota KPPS di Bener Meriah Meninggal Dunia
Komisi I DPR RI Sebut Media Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Damai

PEMILU

Komisi I DPR RI Sebut Media Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Damai
Panwaslih tak Temukan Adanya Kertas yang Tercoblos

PEMILU

Panwaslih tak Temukan Adanya Kertas yang Tercoblos
KIP Abdya Terima 561.895 Surat Suara Pemilu 2024

PEMILU

KIP Abdya Terima 561.895 Surat Suara Pemilu 2024