BERITA ONLINE TERVIRAL

Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 20 Januari 2024 - 11:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Seorang oknum keuchik berinisial VK di Aceh Barat Daya diduga melakukan kampanye melalui salah satu media sosial yang dinilai menguntungkan calon legislatif DPRK tertentu. VK disebut telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.

“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keuchik via media sosial WhatsApp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, yang turut didampingi oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra, dalam konferensi pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal

Rizwan mengatakan telah melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum keuchik tersebut. Selanjutnya, hasil pleno akan diteruskan ke ranah sentra Gakkumdu.

“Sesuai prosedur yang berlaku, maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah Sentra Gakkumdu karena hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pemilu,” kata Rizwan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sebanyak 2.537 Calon Pengawas TPS Mendaftar di Panwaslih Aceh Utara

Panwaslih turut meminta klarifikasi dari oknum keuchik yang diduga melanggar aturan pemilu tersebut. Namun, setelah klarifikasi, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan VR.

“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik aparatur desa karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf j yang menyatakan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” kata Rizwan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang Anggota KPPS di Bener Meriah Meninggal Dunia

Dia mengatakan, kasus tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya sesuai aturan perundang-undangan.(red/habaaceh)

Baca Juga

Bawaslu Aceh Barat Mulai Rekrut Pengawas TPS

PEMILU

Bawaslu Aceh Barat Mulai Rekrut Pengawas TPS
KPU akan Bandingkan Data Masalah Logistik Pemilu 2024 ke Bawaslu

PEMILU

KPU akan Bandingkan Data Masalah Logistik Pemilu 2024 ke Bawaslu
KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak

PEMILU

KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak
Komisi I DPR RI Soroti Bahaya Pemberitaan Ekstrem dalam Pemilu

PEMILU

Komisi I DPR RI Soroti Bahaya Pemberitaan Ekstrem dalam Pemilu

PEMILU

KIP Aceh Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi

PEMILU

GeRAK Aceh Rekomendasi Bawaslu Agar Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran Pemilu di Pijay
Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu

PEMILU

Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu
KIP Aceh Imbau Pemilih tak Bawa HP saat Nyoblos

PEMILU

KIP Aceh Imbau Pemilih tak Bawa HP saat Nyoblos