FANEWS.ID – Seorang oknum keuchik berinisial VK di Aceh Barat Daya diduga melakukan kampanye melalui salah satu media sosial yang dinilai menguntungkan calon legislatif DPRK tertentu. VK disebut telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.
“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keuchik via media sosial WhatsApp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, yang turut didampingi oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra, dalam konferensi pers.
Rizwan mengatakan telah melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum keuchik tersebut. Selanjutnya, hasil pleno akan diteruskan ke ranah sentra Gakkumdu.
“Sesuai prosedur yang berlaku, maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah Sentra Gakkumdu karena hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pemilu,” kata Rizwan.
Panwaslih turut meminta klarifikasi dari oknum keuchik yang diduga melanggar aturan pemilu tersebut. Namun, setelah klarifikasi, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan VR.
“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik aparatur desa karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf j yang menyatakan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” kata Rizwan.
Dia mengatakan, kasus tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya sesuai aturan perundang-undangan.(red/habaaceh)