BERITA ONLINE TERVIRAL

Pasang Atribut Kampanye di Zona Larangan, Siap-siap Panwaslih Pidie akan Tindak Tegas!

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 22 Januari 2024 - 09:30 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tertib memasang alat peraga (Atribut) kampanye (APK), dan tidak memasang di lokasi yang dilarang.

Jika masih tidak dipatuhi, maka akan dilakukan penurunan atau ditertibkan sesuai dengan perturan yang berlaku.

Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal mengatakan, sejak memasuki tahapan kampanye, pihaknya sudah dua kali menerbitkan surat imbauan penertiban alat peraga ataupun bahan kampanye yang ditujukan kepada parpol peserta Pemilu di Pidie.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri

Imbauan yang pertama kata Rizal, diterbitkan pada 5 Desember 2023. Kemudian imbauan kedua juga telah diterbit dan dikirimkan kepada partai politik peserta pemilu pada 15 Januari 2024.

Surat Panwaslih Pidie tersebut berisikan imbauan agar seluruh peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masyarakat Diajak Berani Tolak Politik Uang

“Alat peraga dan bahan kampanye yang terlanjur dipasang di tempat yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban dan ketentraman umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri,” kata Muhammad Rizal.

Dia mengatakan lokasi yang tak boleh dipasang APK seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, jalan protokol, ataupun fasilitas tertentu milik pemerintah juga fasilitas milik PLN.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Bener Meriah akan Rapat Internal Telusuri Dugaan Camat Ikut Kampanye

Kata Rizal, manager PLN UP3 Sigli pada 21 Desember lalu juga telah mengeluarkan surat imbauan tentang keselamatan tenaga kelistrikan.

Dia menegaskan, jika sampai Minggu (21/1) peserta pemilu masih belum menurunkan atribut di lokasi terlarang akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Panwaslih Pidie dan instansi berwenang akan melaksanakan penertiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (red/InfoPublik)

Baca Juga

PEMILU

Hitung Ulang Suara DPRK Pijay Masuk Tahap Rekap Kecamatan
Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

PEMILU

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan
25 Calon Komisioner KIP Bener Meriah Ikut Tes Wawancara

PEMILU

25 Calon Komisioner KIP Bener Meriah Ikut Tes Wawancara
Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024

PEMILU

Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024

PEMILU

TPN Yakin MK Bisa Mengadili Pelanggaran Asas & Prosedur Pemilu
Panwaslih Aceh dan The Aceh Institute Sosialisasi Peran OMS dalam Awasi Pemilu

PEMILU

Panwaslih Aceh dan The Aceh Institute Sosialisasi Peran OMS dalam Awasi Pemilu

PEMILU

Uang Operasional PPS Muara Batu Belum Dicairkan

PEMILU

Neti Saparita Dilantik Jadi Sekretaris KIP Pidie