FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tertib memasang alat peraga (Atribut) kampanye (APK), dan tidak memasang di lokasi yang dilarang.
Jika masih tidak dipatuhi, maka akan dilakukan penurunan atau ditertibkan sesuai dengan perturan yang berlaku.
Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal mengatakan, sejak memasuki tahapan kampanye, pihaknya sudah dua kali menerbitkan surat imbauan penertiban alat peraga ataupun bahan kampanye yang ditujukan kepada parpol peserta Pemilu di Pidie.
Imbauan yang pertama kata Rizal, diterbitkan pada 5 Desember 2023. Kemudian imbauan kedua juga telah diterbit dan dikirimkan kepada partai politik peserta pemilu pada 15 Januari 2024.
Surat Panwaslih Pidie tersebut berisikan imbauan agar seluruh peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alat peraga dan bahan kampanye yang terlanjur dipasang di tempat yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban dan ketentraman umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri,” kata Muhammad Rizal.
Dia mengatakan lokasi yang tak boleh dipasang APK seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, jalan protokol, ataupun fasilitas tertentu milik pemerintah juga fasilitas milik PLN.
Kata Rizal, manager PLN UP3 Sigli pada 21 Desember lalu juga telah mengeluarkan surat imbauan tentang keselamatan tenaga kelistrikan.
Dia menegaskan, jika sampai Minggu (21/1) peserta pemilu masih belum menurunkan atribut di lokasi terlarang akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Panwaslih Pidie dan instansi berwenang akan melaksanakan penertiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (red/InfoPublik)