Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Senin, 22 Januari 2024 - 09:30 WIB

Pasang Atribut Kampanye di Zona Larangan, Siap-siap Panwaslih Pidie akan Tindak Tegas!

0:00

FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tertib memasang alat peraga (Atribut) kampanye (APK), dan tidak memasang di lokasi yang dilarang.

Jika masih tidak dipatuhi, maka akan dilakukan penurunan atau ditertibkan sesuai dengan perturan yang berlaku.

Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal mengatakan, sejak memasuki tahapan kampanye, pihaknya sudah dua kali menerbitkan surat imbauan penertiban alat peraga ataupun bahan kampanye yang ditujukan kepada parpol peserta Pemilu di Pidie.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawaslu Koordinasi dengan Plt Ketua KPU usai Pemecatan Hasyim

Imbauan yang pertama kata Rizal, diterbitkan pada 5 Desember 2023. Kemudian imbauan kedua juga telah diterbit dan dikirimkan kepada partai politik peserta pemilu pada 15 Januari 2024.

Surat Panwaslih Pidie tersebut berisikan imbauan agar seluruh peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Caleg Dilarang Lakukan Praktik Politik Uang Jelang Masa Tenang

“Alat peraga dan bahan kampanye yang terlanjur dipasang di tempat yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban dan ketentraman umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri,” kata Muhammad Rizal.

Dia mengatakan lokasi yang tak boleh dipasang APK seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, jalan protokol, ataupun fasilitas tertentu milik pemerintah juga fasilitas milik PLN.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TPN Mendesak DPR Panggil KPU Atas Kejanggalan Rekapitulasi Suara

Kata Rizal, manager PLN UP3 Sigli pada 21 Desember lalu juga telah mengeluarkan surat imbauan tentang keselamatan tenaga kelistrikan.

Dia menegaskan, jika sampai Minggu (21/1) peserta pemilu masih belum menurunkan atribut di lokasi terlarang akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Panwaslih Pidie dan instansi berwenang akan melaksanakan penertiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (red/InfoPublik)

Baca Juga

PEMILU

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa

PEMILU

Bawaslu Koordinasi dengan Plt Ketua KPU usai Pemecatan Hasyim

PEMILU

Neti Saparita Dilantik Jadi Sekretaris KIP Pidie
KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri

PEMILU

KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri
Masyarakat Diajak Berani Tolak Politik Uang

PEMILU

Masyarakat Diajak Berani Tolak Politik Uang

PEMILU

Imlek di Aceh tanpa Barongsai Cegah Penggiringan Politik Pemilu

PEMILU

Panwaslih Aceh Gelar Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat
LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal

PEMILU

LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal