BERITA ONLINE TERVIRAL

Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 Januari 2024 - 14:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Gampong Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, HA (50) karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dokumen resmi.

HA diamankan petugas beserta dengan satu mobil pick up yang digunakannya untuk membawa kayu saat melintas di kawasan Gampong Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Kayu olahan tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry jenis pick up nomor polisi BL 8229 ZI,” kata Muhammad Riza kepada awak media, Kamis (25/1)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

Riza menyebutkan, penangkapan itu bermula pihaknya melakukan patroli dan menerima informasi dari masyarakat soal ada mobil pick up mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu, dan ternyata sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat.

“Petugas pun akhirnya menghentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku perihal kayu yang diangkutnya,” ujar Riza

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI Cari Bukti Kuat Imam Masykur Korban Pembunuhan Berencana

Dia mengatakan, pelaku mengaku kayu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AM warga Lokop Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur. Namun, pelaku tidak dapat menunjukan dokumen dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku bersama mobilnya ke Polres Aceh Timur.

Dari hasil penyelidikan terhadap AM dan mendatangi rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di sana.

“Kepada petugas HA turut menunjukkan tempat saat memuat atau mengambil kayu. Setiba di lokasi petugas berhasil menemukan 156 batang kayu olahan. Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal

Hukrim

Polresta Banda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi,Dua Tersangka Diserahkan ke JPU Kejari

Hukrim

Helena Lim Beli Aset & Barang Mewah dari Hasil Korupsi PT Timah

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati
Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Hukrim

Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Hukrim

SAPA Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kekerasan Seksual di Aceh

Hukrim

Ricuh Pemulangan Paksa Warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar
OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Ekonomi

OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun