FANEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau masyarakat agar tak Bawa HP (handphone) atau alat perekam lainnya saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, mengatakan imbauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemungutan suara pada Pemilu menggunakan asas rahasia.
“Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, pemilih dilarang membawa atau menggunakan telpon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara,” kata Saiful.
Saiful menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu tahun 2024.
Saiful menyebut, saat hari berlangsungnya Pemilu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)wajib memeriksa dan melarang masyarakat membawa HP ke dalam bilik suara.
“KPPS nanti wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telpon genggam dan atau alat perekekam gambar lainnya ke bilik suara,” ungkapnya. (red/habaaceh)