BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 30 Januari 2024 - 09:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

KBP Fahmi : “Bila menemukan kenakalan remaja agar menghubungi kami melalui hotline 110 atau melalui WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998,”. 

FA News.id, Banda Aceh – Terkait terminologi begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan membegal atau merampas atau merampok harta benda secara paksa dijalan. Mengacu definisi tersebut, maka yang dimaksud begal adalah street crime atau kejahatan jalanan.

Data pada tahun 2022 dan tahun 2023, kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kurang dari satu persen dari seluruh tindak pidana yang ditangani Satreskrim, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat aman dan kondusif.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sebuah Talkshow yang diselenggarakan oleh Kompas Media, di Kantor Serambi Indonesia, Senin (29/1/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Buka Forum Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh

“Banyak beredar berita hoax di kalangan masyarakat, baik melalui WhatsApp Group maupun media sosial yang belum diketahui kebenarannya dikaitkan dengan “begal”, ini harus diketahui terlebih dahulu, apa definisi begal dan bagaimana tindak pidana yang terjadi,” ucap KBP Fahmi.

KBP Fahmi menjelaskan, bahwa saat ini yang meresahkan justru kenakalan remaja seperti balap liar, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tawuran, dan komunitas motor yang lebih dikenal dengan genk motor, oleh karena itu lebih tepat penggunaan bahasanya kenakalan remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan, bukan begal.

⁠Saat ini, upaya yang dilakukan Polresta Banda Aceh sepanjang tahun 2023 adalah melakukan pembinaan terhadap 265 anak-anak yang masuk dalam kategori kenakalan remaja (genk  motor) dan melakukan aksi seperti balap liar dan tawuran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zona Merah Covid-19 di Aceh Meluas ke Pidie dan Aceh Tengah

“Kami juga melakukan penertiban terhadap sepeda motor sebanyak 299 unit dan menyita knalpot tidak standar sebanyak 312 unit,” ucapnya.

Di tahun 2024, Polresta Banda Aceh melakukan penegakan hukum dengan menahan enam tersangka yang melakukan genk motor yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain cedera yang terjadi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh beberapa waktu lalu dan mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tambahnya.

Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bagi anak-anak yang pernah terlibat dalam genk motor agar membubarkan diri, bila ditemukan kembali akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah agar siswa tersebut di evaluasi pihak sekolah, pintanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Minta Disdukcapil Kerja Maksimal Rekam Data Kependudukan di Aceh

Dalam imbauannya, Kapolresta Banda Aceh mengharapkan bagi masyarakat agar tidak perlu takut beraktivitas karena dari data yang ada, bahwa Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh sangat aman dan kondusif, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, karena hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas.

“Bila menemukan kenakalan remaja agar menghubungi kami melalui hotline 110 atau melalui WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. Kami akan segera tindaklanjuti laporan tersebut dan data pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.

FA News

Baca Juga

Uncategorized

Bekas ULP Aceh Jaya Berhasil Dibekuk Polda Aceh, Bupati Irfan Enggan Menjawab

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Sediakan Beasiswa Santri dan Ta’lim Hafiz 30 Juz

Uncategorized

Ini 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Vaksin Covid-19

Uncategorized

Optimalkan Hasil Pertanian di Tengah Pandemi, Babinsa Jajaran Kodim 0101/Aceh Besar Lakukan Ini

Uncategorized

Tegas ke Pelanggar Prokes, Polri Berikan Penghargaan Kepada Satpam BRI di Makassar

Uncategorized

Pemerintah Aceh Bentuk LKBH KORPRI

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Raih Infobank Digital Brand Awards 2021

Uncategorized

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Divhubinter Polri