BERITA ONLINE TERVIRAL

Aceh Raih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengelolaan Arsip Elektronik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Februari 2024 - 16:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mengawali tahun 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh (DPKA) kembali mengukir prestasi di tingkat nasional yang berhasil meraih predikat AA (sangat memuaskan) pada pengawasan pengelolaan arsip elektronik sebagai indeks tingkat digitalisasi arsip dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Predikat sangat baik yang diraih DPKA ini tertuang dalam pengumuman dari ANRI nomor B-AK.01.00/6184/2023 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional pada 2023.

Kepala DPKA, Dr Edi Yandra mengatakan, pihaknya selama ini terus konsen dalam hal perbaikan dan kemajuan dibidang arsip dengan beberapa program, salah satunya seperti peluncuran aplikasi pencarian arsip Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selama Ramadhan, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp11,15 M

“Kita juga terus menjalin kerjasama dengan SKPA, agar arsip-arsip SKPA yang telah mencapai masanya untuk kita akusisi dan kita simpan di depo kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Edi Yandra menambahkan, diawal tahun kemaren DPKA telah mengakusisi 1.551 berkas arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Selain itu, DPKA juga meraih predikat sangat baik dalam penilaian hasil pengawasan kearsipan eksternal dan verifikasi hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2023 pada Pemerintah Aceh yang dilaksanakan oleh tim Pengawasan Kearsipan ANRI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Gubernur Aceh Terima Anugerah Halal MPU Aceh Tahun 2022

Sementara itu, Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Imam Gunarto, dalam surat pengumuman hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 yang diterima DPKA menyampaikan apresiasi terhadap prestasi tersebut.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh. Mengingat pengawasan kearsipan internal memiliki dampak yang sangat strategis dalam mendorong perangkat daerah mewujudkan akuntabilitas kinerja, maka kami mohon bapak Gubernur beserta jajaran mendorong kabupaten/kota diwilayah Provinsi Aceh harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal,” ujar Imam Gunarto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Kunjungi Sabang, Polri Imbau Tingkatkan Prokes Di Bidang Pariwisata

Pada tahun 2023 ANRI juga melaksanakan pengawasan pengelolaan arsip elektronik sebagai indeks tingkat digitalisasi arsip dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB general) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Aceh Besar

Dukung Ketahanan Pangan, Kecamatan Simpang Tiga Serahkan Instalasi Hidroponik

Daerah

Respon Cepat Bencana Banjir, BPBD Aceh Timur Sampaikan Terima Kasih Kepada Gubernur Aceh

Daerah

Bantuan Individu BMA Tingkatkan Usaha Mustahik Bener Meriah

Daerah

Sebagian Wilayah Aceh Memasuki Musim Kemarau, Warga Diminta Tidak Bakar Sampah Sembarangan
Akademisi Aceh Diundang Jadi Pembicara di Jepang Terkait 20 Tahun Tsunami

Daerah

Akademisi Aceh Diundang Jadi Pembicara di Jepang Terkait 20 Tahun Tsunami

Daerah

Nelayan Aceh Utara Terima Bantuan Rumah Tahan Gempa
Kerusakan Infrastruktur di Aceh Barat Akibat Banjir Capai Rp 35 Miliar

Daerah

Kerusakan Infrastruktur di Aceh Barat Akibat Banjir Capai Rp 35 Miliar

Daerah

Pansel Mulai Buka Pendaftaran Calon KIP Bener Meriah Periode 2023-2028