BERITA ONLINE TERVIRAL

Pj Bupati Bener Meriah Minta Masyarakatnya Tidak Golput

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 3 Februari 2024 - 13:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, meminta masyarakatnya agar tidak ada yang golongan putih (golput) atau tak menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.

Hal tersebut disampaikan Haili saat berkunjung ke Kampung Mekar Jadi Ayu, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

“Memang status Kampung Mekar Jadi Ayu merupakan kampung persiapan, namun kami meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari di TPS yang sudah ditentukan, jangan sampai golput,” kata Haili, Sabtu (3/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Selatan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Diketahui, sebelumnya warga Kampung Mekar Jadi Ayu mengancam akan golput pada Pemilu 2024 lantaran status kampung mereka belum ada kejelasan atau menjadi desa definitif.

“Kami berharap masyarakat jangan ada yang golput, gunakan hak pilih sekaligus mensukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 11 hari lagi,” ujar Haili.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

Orang nomor satu di kabupaten penghasil kopi arabika itu mengajak, masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu ini bukan hanya tugas pihak keamanan, namun menjadi tanggungjawab kita bersama. Olehnya, sekali lagi kami meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawaslu Memastikan Pelaksanaan PSU Berjalan Sesuai Prosedur di Pidie Jaya

Terkait status Kampung Mekar Jadi Ayu, kata Haili, pemerintah daerah terus mengupayakan status kampung persiapan itu agar diakui secara administratif. Menurutnya, kewenangan Pemda adalah mengusulkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

“Untuk mendefinitifkan status Kampung Mekar Jadi Ayu itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya berkewenangan mengusulkannya,” pungkasnya.(red/Habaaceh)

Baca Juga

442 Pengawas TPS di Abdya Ikut Tes Urine

PEMILU

442 Pengawas TPS di Abdya Ikut Tes Urine

PEMILU

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

PEMILU

Panwaslih: 15 TPS di Aceh Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

PEMILU

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

PEMILU

Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi
Masyarakat Diajak Berani Tolak Politik Uang

PEMILU

Masyarakat Diajak Berani Tolak Politik Uang

PEMILU

KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu
Pj Bupati dan Kapolres Tinjau Gudang Logistik Pemilu

PEMILU

Pj Bupati dan Kapolres Tinjau Gudang Logistik Pemilu