FANEWS.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik bersama Pemerintah Kota Banda Aceh.
Penandatanganan dilaksanakan, di Ruang Rapat Walikota Banda Aceh.
Manajer PT PLN UP3 Banda Aceh, Eka Rahma Daniati, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama ini. Ia menekankan kesiapan PT PLN untuk bekerjasama dengan Pemko Banda Aceh dalam pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan.
Daniati juga menyatakan bahwa PT PLN siap untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemko terkait kebutuhan data penggunaan energi listrik.
“Maka dari itu, pada hari ini, saya membawa serta tim PLN UP3 BAC. Rekan-rekan di sini nantinya yang akan intens berkomunikasi dengan pihak Pemko terkait kebutuhan data. Pada dasarnya, kami siap bekerja sama sebab apa yang kita lakukan ini adalah sama-sama untuk kepentingan negara, khususnya seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kerjasama antara PLN dan Pemko Banda Aceh dapat meningkatkan efisiensi dalam pemungutan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Banda Aceh. (red/InfoPublik)